Siapa yang Bisa Membubarkan DPR? Ini Penjelasannya Menurut Aturan di Indonesia

Siapa yang Bisa Membubarkan DPR? Ini Penjelasannya Menurut Aturan di Indonesia

Anindya Milagsita - detikJogja
Sabtu, 30 Agu 2025 11:08 WIB
Gedung DPR
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

Sebagai lembaga negara dengan anggota dalam jumlah banyak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ada sejak lama. Lembaga negara yang berperan sebagai wakil rakyat ini juga tak luput dari kritik rakyat Indonesia. Tak jarang kritik ini memunculkan pikiran adakah yang bisa membubarkan DPR?

Sebelumnya, mari mengenal terlebih dahulu tentang fungsi DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Di dalam buku 'Kajian tentang Parlemen' oleh Irma Fitriana Ulfah, dkk., terdapat tiga fungsi DPR yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 69. Di dalam pasal tersebut dijelaskan fungsi DPR di antaranya adalah legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Fungsi legislasi DPR adalah bentuk nyata DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Sementara itu, fungsi pengawasan DPR adalah cara pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, fungsi anggaran DPR dilakukan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan kepada presiden.

Ada aturan resmi yang mengatur tentang ihwal pembubaran DPR ini. Seperti apa? Berikut ulasannya.

ADVERTISEMENT

Sejarah Pembubaran DPR di Indonesia

Pembubaran DPR ternyata sempat menorehkan sejarah tersendiri bagi bangsa Indonesia di masa lalu. Ini dikarenakan adanya dua presiden kita yang pernah mengajukan Dekrit Presiden tentang gagasan pembubaran lembaga negara tersebut. Kedua presiden yang dimaksud adalah Presiden Soekarno dan Presiden Gus Dur.

Di dalam buku 'Dinamika Ideologi Partai Politik Keagamaan Pada Masa Orde Baru' oleh Sugeng Priyanto, pada tahun 1955 silam Presiden Soekarno mengambil kebijakan untuk mewujudkan gagasan tentang Demokrasi Terpimpin. Gagasan inilah yang nantinya mampu menginisiasi munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Pada saat itu, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum di tahun 1955, tepatnya pada bulan Maret 1960. Alasan pembubaran DPR oleh Presiden Soekarno karena saat itu DPR dianggap tidak selalu mengikuti kehendak sang presiden.

Satu di antaranya adalah saat DPR menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang telah diajukan oleh pemerintah. Setelah pembubaran DPR di tahun 1955, Presiden Soekarno membentuk DPR-GR yang berasal dari golongan partai politik dan golongan karya.

Kemudian Presiden Soekarno kembali membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri dari anggota DPR-GR, utusan daerah, dan golongan karya.

Selain Presiden Soekarno, ada juga Presiden Gus Dur atau Abdurrahman Wahid yang pernah mengajukan gagasan pembubaran parlemen. Dijelaskan dalam buku 'Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi (Edisi Revisi)' karya Diana Fawzia, dkk., pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur terjadi konflik konstitusional antara presiden dan lembaga legislatif.

Meskipun tidak memiliki dukungan koalisi yang besar di MPR, Presiden Gus Dur saat itu berlaku seolah-olah memiliki hak prerogatif dalam sistem presidensial. Langkah Presiden Gus Dur pada saat itu membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan memicu protes dari kalangan DPR.

Tidak sampai di situ saja, Presiden Gus Dur terus mengeluarkan berbagai kebijakan yang dinilai cukup kontroversial dengan MPR dan DPR. Puncaknya, sang presiden mengumumkan gagasannya untuk membuat Dekrit Presiden yang berisikan pembubaran parlemen. Tak hanya DPR, tapi juga MPR.

Melalui dekrit yang sama, Presiden Gus Dur ingin mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Sayangnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Presiden Gus Dur dimakzulkan. Berdasarkan Tap MPR No.II/MPR/2001, Presiden Gus Dur resmi dihentikan jabatannya sebagai presiden. Pada saat itu juga, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri mengisi posisi sebagai Presiden RI.

Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR?

Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul di dalam benak masyarakat awam tentang pembubaran DPR adalah apakah presiden punya wewenang untuk melakukannya? Hal ini ternyata terdapat aturan resmi yang mengaturnya.

Melalui sebuah publikasi bertajuk 'Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD 1945 dan MK dalam Sistem Ketatanegaraan RI' karya Dr Fajar Laksono, salah satu kesepakatan MPR berdasarkan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1999 adalah mempertahankan sistem presidensial. Artinya, kesepakatan tersebut dilakukan guna menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri umum sistem presidensial.

Melalui ketetapan tersebut MPR memberikan tugas kepada Badan Pekerja (BP) MPR untuk melanjutkan perubahan UUD 1945. Menurut publikasi 'Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi' yang diterbitkan oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, MPR menetapkan setidaknya 5 kesepakatan dasar atas perubahan UUD 1945. Adapun kelima kesepakatan tersebut meliputi:

  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  • Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal demi pasal
  • Melakukan perubahan dengan cara adendum

Sementara itu, perubahan secara adendum dilakukan dengan lima bagian. Terdiri dari UUD Tahun 1945 naskah asli, Perubahan Pertama UUD Tahun 1945, Perubahan Kedua UUD Tahun 1945, Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945, dan Perubahan Keempat UUD Tahun 1945.

Salah satu perubahan menyoroti pembubaran DPR yang diatur secara resmi di dalam UUD Tahun 1945 setelah diamandemen. Dalam aturan ini dinyatakan bahwa Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan DPR RI.

Aturan Tentang Pembubaran DPR

Lantas, apa aturan yang menyatakan pembubaran DPR tidak bisa dilakukan oleh Presiden? Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 7C. Bunyi dari pasal tersebut menyatakan:

"Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)"

Pasal tersebut ditetapkan pada Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945. Sementara itu, mengutip dari bagian 'Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia' yang tercantum di dalam UUD RI Tahun 1945, terdapat penjelasan rinci tentang kedudukan DPR yang disebut kuat.

Di dalam poin "Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat." disebutkan secara jelas tentang Presiden yang tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR. Berikut bunyi penjelasan dari poin tersebut:

"Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden."

Itulah tadi penjelasan mengenai pihak yang bisa membubarkan DPR lengkap dengan aturan dan sejarah awal mula munculnya aturan tersebut. Semoga informasi ini membantu.




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads