2 Anggota Brimob Pelindas Affan Dinyatakan Langgar Etik Berat

Nasional

2 Anggota Brimob Pelindas Affan Dinyatakan Langgar Etik Berat

Rumondang Naibaho - detikJogja
Senin, 01 Sep 2025 13:45 WIB
Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Jogja -

Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol hingga tewas dan seorang perwira polisi dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Divisi Propam Polri. Sedangkan lima orang lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran etik sedang.

Dikutip dari detikNews, hal itu diungkapkan Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers. Sopir rantis tersebut adalah bripka Rohmat kemudian di sebelahnya ada perwira, Kompol Kosmas K Gae.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," kata Agus dalam konferensi pers di Polri, dikutip dari detikNews, Senin (1/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk lima orang yang dikategorikan melanggar etik sedang yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Saat kejadian mereka berada di belakang.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, tragedi driver ojol bernama Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Video peristiwa itu beredar di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Peristiwa tewasnya Affan memicu gelombang unjuk rasa termasuk di sejumlah daerah. Tujuh orang yang berada di dalam mobil rantis itu kemudian diamankan dan diproses.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads