Terdapat banyak amalan sunnah untuk dikerjakan pada hari Jumat. Mulai dari sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca surat al-Kahfi, hingga mengerjakan sholat sebelum ibadah Jumat.
Karena dikerjakan sebelum sholat Jumat, ibadah tersebut oleh sebagian orang disebut sholat Qobliyah Jumat. Istilah qobliyah tidak bisa dipisahkan dari 'gandengannya', yakni ba'diyah. Keduanya merujuk pada nama sholat sunnah Rawatib yang dikerjakan sebelum (qobliyah) dan sesudah (ba'diyah) sholat Fardhu.
Para ulama berlainan pendapat tentang hukumnya. Berhubung amalan hari Jumat bakal umat Islam seminggu sekali, detikers harus paham betul seluk-beluknya. Berikut ini penjelasannya, mulai dari hukum, niat, hingga keutamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Sholat Qobliyah Jumat 2-4 Rakaat
Disadur dari buku Misteri Hari Jum'at oleh Mokhammad Samson Fajar, tidak ada nash shahih yang mengatakan kesunnahan sholat Qobliyah Jumat. Hal ini dijelaskan langsung oleh al-Hafidz al-Iraqi:
لم ينقل عن النبي صلى النبي عليه وسلم أنه كان يصلي قبل الجمعة، لأنه كان يخرج إليها، فيؤذن بين يديه، ثم يخطب
Artinya: "Tidak pernah ada penukilan dari Nabi Muhammad SAW bahwa ada sholat sebelum Jumat, karena Rasulullah SAW keluar langsung untuk sholat Jumat, kemudian muadzin mengumandangkan adzan, langsung khutbah."
Dengan demikian, jika umat Islam datang ke masjid dan mengerjakan sholat sunnah sebelum khutbah Jumat, sholat itu dianggap sholat sunnah Mutlak atau sholat Tahiyyatul Masjid. Karena dihukumi sholat sunnah Mutlak, bukan Rawatib, maka jumlah rakaatnya bebas, boleh berapa saja.
Menurut keterangan dari situs Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, landasannya adalah hadits:
عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى. (صحيح البخاري (2/ 4)
Artinya: "Dari Salman al-Farisi ia berkata. Rasulullah SAW bersabda: 'Tidaklah seorang hamba mandi pada hari Jumat dan bersuci dengan sebaik-baik bersuci, lalu ia meminyaki rambutnya atau berparfum dengan minyak wangi, kemudian ia keluar (menunaikan sholat Jumat) dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk), kemudian ia melakukan sholat apa yang diwajibkan atasnya dan ia diam ketika Imam berkhutbah, melainkan segala dosanya akan diampuni antara hari Jumat ini dengan Jumat lainnya." (HR Bukhari).
Pendapat ini dipedomani oleh Mazhab Maliki, pendapat masyhur Mazhab Hanbali, dan salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi'i.
Sementara itu, menurut pendapat kedua, disunnahkan sholat sunnah Qobliyah Jumat (masuk tipe sholat Rawatib). Berdasar pendapat yang dianut Mazhab Hanafi ini, Qobliyah Jumat berjumlah 2 atau 4 rakaat. Hujjah untuk pendapat kedua ini di antaranya adalah hadits:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه
Artinya: "Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA berkata: 'Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu Nabi bertanya: 'Apakah kamu sudah sholat sebelum datang ke sini?' Sulayk menjawab: 'Belum.' Nabi bersabda: 'Sholatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang).'" (Sunan Ibn Majah: 1104).
Bagi pengikut pendapat kedua, hadits di atas menunjukkan adanya sholat Qobliyah Rawatib Jumat. Di sisi lain, bagi pengikut pendapat pertama, sholat dalam hadits di atas maksudnya adalah sholat Tahiyyatul Masjid.
Akhir kata, menurut pendapat pertama, sholat Qobliyah Jumat itu tidak ada dan dengannya bukanlah sunnah. Namun, mengerjakan Tahiyyatul Masjid adalah sunnah sebagaimana hadits dari Abu Hurairah di atas.
Di sisi lain, menurut pendapat kedua, sholat Qobliyah Jumat dihukumi sunnah. Pasalnya, sholat ini dianggap sebagai pengganti sholat Qobliyah Dzuhur yang berjumlah 2 atau 4 rakaat. Wallahu a'lam bish-shawab.
Niat Sholat Qobliyah Jumat
Disadur dari laman NU Online, niat sholat Qobliyah Jumat adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Ushalli sunnatal Jumu'ati rak'ataini qabliyyatan lillāhi ta'ālā.
Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah qabliyyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT,"
Adapun bagi yang mengikuti pendapat pertama dan menganggap sholat sebelum sholat Jumat itu sholat Mutlak, begini bacaan niatnya, dikutip dari buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah SAW oleh Ustadz Arif Rahman:
أَصَلَّى سُنَّةَ المُطْلَقِ رَكْعَتَينِ اللَّهِ تَعَالَى اللَّهُ أَكْبَرُ .
Arab Latin: Ushalli sunnata-l-mutlaqi rak'âtain lillâhi ta'âla. Allâhu akbar.
Artinya: "Saya berniat sholat Mutlak dua rakaat karena Allah Ta'ala. Allah Maha Besar."
Jika dianggap sholat Tahiyyatul Masjid, begini bunyi niatnya, disadur dari buku Fasholatan Lengkap oleh Cepi Burhanudin:
أصَلِّي سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Ușolli sunnata tahiyyatalmasjidi rok'ataini lillāhi taʼalā
Artinya: "Saya niat sholat sunnah Tahiyatul Masjid dua raka'at karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Sholat Qobliyah Jumat
Tidak ada yang khusus mengenai pelaksanaan sholat sebelum sholat Jumat ini, baik diniatkan 2 atau 4 rakaat. Berikut tata caranya:
- Niat
- Takbiratul ihram
- Membaca doa Iftitah
- Membaca al-Fatihah
- Membaca surat Al-Quran pilihan
- Rukuk
- Iktidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Duduk perpindahan rakaat
- Bangkit untuk rakaat kedua
- Lakukan seperti rakaat pertama
- Duduk tahiyat
- Salam
Keutamaan Sholat Qobliyah Jumat
Terlepas dari perbedaan hukumnya, setidaknya ada 2 keutamaan sholat sebelum sholat Jumat. Dirujuk buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, ini landasannya:
1. Penyempurna Sholat Fardhu
Baik dianggap sholat Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah Mutlak, maupun sholat Rawatib, sholat sebelum sholat Jumat dianggap sebagai sholat tathawwu'. Sholat tipe ini dapat menyempurnakan sholat Fardhu berdasar hadits Nabi SAW:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا، وَإِلَّا قِيلَ : انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّع؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعُ أُكْمِلَتِ الْفَرِيضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
Artinya: "Hal yang pertama kali seorang muslim akan dihisab dengannya pada hari kiamat adalah sholat. Jika ia melaksanakannya dengan sempurna, (sholat itu dicatat baginya dengan sempurna). Namun, jika ia melaksanakannya dengan tidak sempurna, dikatakan, 'Telitilah apakah ia memiliki sholat Tathawwu'.' Jika ia memiliki sholat Tathawwu', sholat Fardhunya disempurnakan dengannya. Kemudian, semua amalan wajib yang lain diperlakukan seperti itu pula." (HR Abu Dawud no 684, an-Nasa'i no 466, dan Ibnu Majah no 1425. Hadits ini dinilai hasan atau shahih)
2. Penyebab Dibangunkan Rumah di Surga
Jika dianggap masuk sholat Qobliyah Rawatib, sholat sebelum sholat Jumat akan membuat seorang muslim dibangunkan rumah di surga. Landasannya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلهِ تَعَالَى فِي كُلِّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً، إِلَّا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا أَوْ إِلَّا بُنِيَ لَهُ بَيْتُ فِي الْجَنَّةِ
Artinya: "Tidaklah ada seorang hamba muslim yang melakukan sholat untuk Allah pada setiap hari sebanyak dua belas rakaat (sholat Rawatib), kecuali Allah akan membangunkan rumah untuknya atau akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga." (HR Tirmidzi no 415 dengan derajat shahih atau hasan shahih)
Demikian pembahasan lengkap mengenai sholat Qobliyah Jumat. Semoga mencerahkan, ya!
(par/par)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper