Persidangan kasus Takbirdha Tsalasiwi Wartyana atau 'Mas-mas Pelayaran' yang menganiaya pacar ojol di Sleman bernama Ayuningtyas (22) memasuki agenda putusan. Dalam persidangan yang digelar secara hybrid itu, Birdha bersama kakak dan ayahnya yang menjadi terdakwa divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Adapun persidangan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn. Selain Birdha, dua terdakwa lainnya yakni Rony Hanif Warayang dan Rohmat Teguh Winarno juga menjalani vonis hari ini. Ketiganya mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Hakim Ketua Agung Nugroho yang mengadili perkara ini dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa sesungguhnya atas masing-masing dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Agung saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Senin (24/11/2025).
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim juga menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan.
Agung menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan karena menimbang dalam proses persidangan tidak ditemukan alasan penghapusan pemidanaan, baik alasan pembenar dan pemaaf dari para terdakwa.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa sudah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan kerugian luka-luka pada satu korban," ujarnya.
Meski demikian ada hal meringankan. Yakni, terdakwa sudah mengakui perbuatannya, terdakwa juga sudah berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu, para terdakwa dan korban telah saling memaafkan.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya yang hadir langsung di ruang sidang menyatakan menerima putusan tersebut.
"Menerima (putusan tersebut) yang mulia," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa yang hadir di persidangan.
(aap/aku)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
Bos Pajak soal Fatwa MUI Pajak Berkeadilan: PBB Kan Diserahkan ke Daerah
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu