Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta, membeberkan bukti-bukti bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Segala hal yang disangsikan terkait bukti itu juga dijelaskan oleh Sigit.
Pernyataan Sigit itu ditayangkan dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube resmi UGM hari ini. Dalam video berdurasi 33 menit 42 detik itu, UGM menjelaskan segala hal dalam Polemik soal keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Tak hanya Sigit, dalam video berformat panel diskusi bertajuk #UGMMENJAWAB itu juga menghadirkan Rektor UGM Prof Ova Emilia dan Wakil Rektor Prof Wening Udasmoro, yang dipandu juru bicara UGM, I Made Andi Arsana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik Dokumen
Di pertanyaan pertama, Andi menanyakan kepada Sigit tentang tanggal pasti Jokowi masuk sebagai mahasiswa UGM. Sigit menjawab mahasiswa resmi dinyatakan masuk ketika sudah registrasi. Sedangkan Jokowi, menurutnya tercatat melakukan registrasi pada 28 Juli 1980.
"Kita memiliki bukti form izin registrasi untuk pertama kali, jadi di UGM itu pertama kali ada registrasi. Kemudian nanti di semester 5 itu ada namanya heregistrasi. Jadi semua, dua-duanya ada di Fakultas Kehutanan," terang Sigit, Jumat (22/8/2025).
Andi kemudian meminta Sigit untuk menunjukan dua form tersebut. Namun Sigit mengaku tidak bisa menunjukan bukti dua form itu.
"Nah mohon maaf sekarang posisinya kita serahkan ke kepolisian. Jadi kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," ungkapnya.
Kemudian, dokumen kedua yang juga menjadi polemik adalah tidak adanya tanggal yang tertera dalam lembar pengesahan di skripsi Jokowi. Andi pun menanyakan hal itu ke Sigit.
Sigit menjawab jika hal tersebut lumrah terjadi karena dimungkinkan saat proses pencetakan ada faktor ketergesa-gesaan atau alasan yang lain yang membuat lembar pengesahan luput atau lupa diberikan tanggalnya.
"Itu hal yang saya pikir wajar ya, tetapi hal yang penting sebetulnya adalah justru ada pada berita acara ujian. Kalau di skripsi itu tidak ada nilainya, tapi kalau di berita acara pendadaran itu ada nilainya. Nilai skripsi itu seperti ini," papar Sigit.
"Nah setelah itu direvisi, kalau sudah selesai, diserahkan kembali untuk mendapatkan persetujuan. Itu yang diambil sebagai pedoman, untuk diambil sebagai nanti pada saat yudisium itu dimasukkan sebagai nilai skripsi," imbuhnya.
Selain itu, kata Sigit, kurangnya tanggal di lembar pengesahan juga tidak membatalkan kelulusan.
"Tidak. Kenapa? Karena seperti saya sampaikan tadi justru berita acara yang ada nilainya itu. Itu yang sebagai pedoman untuk diambil sebagai nanti pada saat yudisium itu dimasukkan sebagai nilai skripsi," ujarnya.
Polemik yang muncul selanjutnya adalah munculnya skripsi Jokowi di Electronic Theses and Dissertation (ETD) namun tidak dengan skripsi rekan seangkatannya. ETD sendiri ada sistem yang memuat format digital skripsi di UGM.
Terkait itu, Sigit bilang, pendigitalan ini dimulai dengan angkatan yang termuda diikuti angkatan yang tua secara bertahap. Sedangkan soal mendigitalkan skripsi Jokowi lebih dulu adalah wujud kebanggaan terhadap alumni yang menjadi orang nomor 1 di Indonesia.
"Itu betul-betul merupakan wujud kebanggaan. Kami tidak pernah berpikir bahwa ini nanti akan digoreng ke sana kemari," kata Sigit.
Andi kemudian menanyakan soal polemik lain kepada Sigit, yakni soal IPK dan istilah Sarjana Muda. Menurutnya, Jokowi lulus pada tahun 1985 berdasarkan bukti penerimaan ijazah. Sedangkan di Fakultas Kehutanan di tahun itu masih menganut sistem di mana mahasiswa bisa lulus di strata Sarjana Muda dan atau lanjut Sarjana.
"Untuk mendapatkan Sarjana Muda itu harus menempuh 120 SKS dengan IPK dari 120 SKS itu 2,00. Minimal segitu untuk dianggap lulus. Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu. Sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus Sarjana Muda," bebernya.
Setelah itu, Sigit melanjutkan, Jokowi memilih menyelesaikan kuliah untuk strata sarja. Yakni dengan menempuh 40 SKS lagi dengan syarat kelulusan IPK minimal 2,5. Ia mengklaim memiliki dokumen asli terkait hal itu, namun lagi-lagi Sigit enggan menunjukannya.
"Dalam hal ini Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas syarat minimal 2,5 itu. Sehingga Sarjana Muda lulus. Kemudian dia Sarjana lulus juga," ungkap Sigit.
"Seperti yang kami sampaikan, dokumen itu ada di kepolisian dan kami di universitas atau di fakultas karena menganggap bahwa itu merupakan data pribadi, maka juga tidak akan kami share ke mana-mana," tegasnya.
Polemik Dosen Pembimbing
Selain dokumen, polemik ini juga melebar ke Polemik juga melebar ke dosen pembimbing Jokowi waktu kuliah. Menurut Sigit, selama Jokowi kuliah memiliki dosen pembimbing akademi,k yakni Ir Kasmudjo yang membimbingnya mulai semeter 5 hingga lulus.
Kemudian juga ada dosen pembimbing skripsi Jokowi, yakni Achmad Sumitro. Dosen inilah yang disangsikan keasliannya. Pasalnya, di beberapa dokumen terdapat dua gaya penulisan yakni Soemitro dan Sumitro.
Menjawab itu, Sigit mengatakan, soal ejaan 'u' atau 'oe' lumrah terjadi pada jaman itu. Ia pun mengklaim memiliki dokumen-dokumen yang menulis dengan dua gaya ejaan itu. Namun ia menegaskan jika ejaan apapun yang digunakan itu merujuk pada satu orang yang sama.
"Jadi beliau itu mendapatkan SK Menteri untuk pengangkatan sebagai dekan waktu itu pada periode sebelum Pak Jokowi masuk, itu SK-nya jelas tertulis Achmad Soemitro," papar Sigit.
"Setelah itu kemudian berubah menjadi Achmad Sumitro. Saya lihat di beberapa dokumen, baik itu Achmad Sumitro atau Achmad Soemitro, beliau ini berkenan untuk menandatangani. Jadi sebenarnya hanya satu orang bukan dua orang," lanjutnya.
Polemik KKN
Soal keikutsertaan Jokowi pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga termasuk hal yang disangsikan keabsahannya. Terkait hal itu, Sigit menegaskan jika Jokowi telah menjalankan KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Hal itu, kata Sigit, dibuktikan dengan bukti nilai Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) yang berisi daftar nilai KKN dengan nama Jokowi. Dokumen itu menurutnya juga sudah diserahkan ke Kepolisian.
"Saya menjumpai sendiri sih waktu BAP teman-teman KKN Pak Jokowi juga hadir ke sana, ada dua orang waktu itu. Kita semakin yakin yang bersangkutan melakukan KKN dan ada nilainya," pungkas Sigit.
Simak Video "Video: Eks Rektor UGM Sebut Jokowi Tak Lulus, Lalu Pernyataannya Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper