Polemik soal keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun. Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali angkat bicara soal keaslian ijazah tersebut.
Kampus kemudian menjawab semua pertanyaan publik melalui siniar di kanal YouTube dengan tajuk #UGMMENJAWAB Ijazah Joko Widodo. Dalam video berdurasi 33 menit 42 detik itu, menghadirkan Rektor UGM Prof Ova Emilia, Wakil Rektor Prof Wening Udasmoro, dan Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, yang menjadi pemandu acara membuka panel diskusi dengan pertanyaan "Ijazah Pak Joko Widodo itu asli atau palsu?"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami punya data dan bukti bahwa Bapak Joko Widodo adalah resmi menjadi lulusan dari Universitas Gadjah Mada dan juga sudah diberikan tanda kelulusannya kepada yang bersangkutan," ujar Ova Emilia, Jumat (22/8/20025).
Ova mengatakan ijazah itu diberikan setelah seorang mahasiswa menyelesaikan proses pendidikan sesuai dengan persyaratan. Ijazah itu kemudian diserahkan saat yang bersangkutan wisuda. Hal itu berlaku untuk semua alumni.
"Jelas (sudah diserahkan) kepada yang bersangkutan (Jokowi). Jadi tahun 1985 (wisudanya) untuk kasusnya Bapak Jokowi (ijazah diserahkan)," katanya.
Usai diserahkan, ijazah tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing wisudawan. Dalam kasus ijazah Jokowi, banyak sekali gambar ijazah yang beredar disertai dengan berbagai analisis. Di konteks ini, UGM enggan berkomentar lebih jauh.
"Jadi ijazah itu tahun 85 sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. artinya yang menjaga ijazah itu adalah yang bersangkutan. Oleh karena itu Universitas Gadjah Mada, ya kita tidak mau berkomentar terkait ijazah piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan," katanya.
Karena itu, lanjut Ova, UGM tak bertanggung jawab apakah ijazah yang beredar sekarang adalah yang diserahkan UGM waktu wisuda atau bukan. "Atau bukan, kita tidak bertanggung jawab untuk itu," tegasnya.
Yang bisa UGM pastikan kata Ova, Jokowi masuk, berproses, lulus, dan menerima ijazah aslinya pada saat wisuda November 1985. Hanya saja UGM menolak menunjukkan salinan ijazah dengan alasan data pribadi.
"Masuk, berproses, dan lulus, menerima ijazah aslinya itu pada saat wisuda di bulan November 85," bebernya.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa Joko Widodo tercatat resmi menjadi mahasiswa UGM sejak 28 Juli 1980 dan lulus pada tahun 1985 berdasarkan bukti penerimaan ijazah. Saat ini dokumen tersebut posisinya ada di kepolisian. Sigit juga menilai dokumen itu adalah data pribadi.
"Sekarang posisinya kita serahkan ke kepolisian jadi kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya out sebagai data pribadi," kata Sigit.
Bukan hanya soal ijazah. Polemik juga melebar ke pembimbing Jokowi waktu kuliah. Baik akademik maupun skripsi.
"Jadi pembimbing akademik itu adalah Ir Kasmudjo," kata Sigit.
Kasmudjo, kagta Sigit, membimbing Jokowi mulai semester 5 sampai lulus. Dahulu sering disebut dosen wali. Sementara untuk pembimbing skripsi Jokowi adalah Achmad Sumitro.
"Iya (pembimbing akademik Pak Kasmudjo), satunya pembimbing skripsi Achmad Sumitro," ujarnya.
Ejaan nama Sumitro pun masih dijadikan polemik. Sigit pun menjelaskan nama Sumitro apakah pakai 'u' atau 'oe'.
"Itu sesuatu yang biasa ya pada waktu itu. Khususnya berkaitan dengan ejaan Bahasa Indonesia. Tapi untuk kasus Pak Achmad Sumitro ini saya mendapatkan dua-duanya. Jadi beliau itu mendapatkan SK menteri pengangkatan sebagai dekan waktu itu pada periode sebelum Pak Jokowi masuk itu SK-nya jelas tertulis Achmad Soemitro," kata Sigit.
Dia menegaskan, antara Sumitro dengan Soemitro merupakan satu orang yang sama.
"Setelah itu kemudian berubah menjadi Achmad Sumitro pakai 'u'. Sehingga saya lihat di beberapa dokumen baik itu Achmad Sumitro maupun Achmad Soemitro beliau ini berkenan untuk menandatangani. Ini sebetulnya satu orang bukan dua orang," katanya.
Selanjutnya, soal tak adanya tanggal di lembar pengesahan skripsi juga jadi pertanyaan. Sigit menjawab sebagai sebuah karya ilmiah yang kemudian diuji di depan dosen penguji nantinya akan ada revisi setelah ujian pendadaran. Hasil revisi dicetak kembali dan dijilid.
"Setelah ujian pendadaran, ada banyak revisi yang perlu dilakukan kemudian dicetak kembali. Kemudian dijilid termasuk zaman segitu kontennya berupa ketikan manual. Untuk mempercantik biasanya mereka membuat cover tebal kemudian halaman judul, halaman pengesahan dicetak di percetakan," katanya.
"Kemudian ada lembar pengesahan yang luput barangkali, lupa waktu itu untuk memberikan tanggal. Itu hal yang saya pikir wajar karena ketergesa-gesaan atau alasan yang lain," katanya.
Sigit bilang, hal yang paling penting ada pada berita acara ujian pendadaran. Kurangnya tanggal di lembar pengesahan dikatakan Sigit tidak membatalkan kelulusan.
"Tidak. Kenapa? Karena seperti saya sampaikan tadi justru berita acara yang ada nilainya itu. Itu yang sebagai pedoman untuk diambil sebagai nanti pada saat yudisium itu dimasukkan sebagai nilai skripsi," ujarnya.
Sigit juga menjelaskan soal skripsi Jokowi yang ada di Electronic Theses and Dissertation (ETD) tetapi skripsi rekannya tidak ada. Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya.
"Kita sebagai sebuah institusi pendidikan yang kebetulan alumninya menjadi orang nomor 1 di Indonesia tentu punya rasa kebangsaan. Pada saat itu meski ETD berproses, berprosesnya tuh lama sejak tahun 2013 sampai saat ini masih berlangsung," ujarnya.
Pendigitalan ini dimulai dengan angkatan yang termuda menuju ke angkatan yang tua secara bertahap. UGM, kata Sigit, mendigitalkan skripsi Jokowi sebagai wujud kebanggaan terhadap alumni.
"Itu betul-betul merupakan wujud kebanggaan. Kami tidak pernah berpikir bahwa ini nanti akan digoreng ke sana kemari," katanya.
Lebih lanjut, Sigit menjawab soal IPK dan istilah Sarjana Muda. Di Fakultas Kehutanan pada 1980 waktu Jokowi masuk, fakultas masih menganut sistem di mana mahasiswa bisa lulus di strata Sarjana Muda dan atau lanjut Sarjana.
"Untuk mendapatkan Sarjana Muda itu harus menempuh 120 SKS dengan IPK dari 120 SKS itu 2,00. Minimal segitu untuk dianggap lulus. Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu. Sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus Sarjana Muda," bebernya.
Setelah itu lanjut Sarjana. Yakni menempuh minimal 40 SKS yang nantinya akan dihitung sebagai IPK Sarjana. Dengan syarat kelulusan IPK minimal 2,5.
"Dalam hal ini Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas syarat minimal 2,5 itu. Sehingga Sarjana Muda lulus. Kemudian dia Sarjana lulus juga," katanya.
Meski demikian, Sigit enggan menunjukkan dokumen itu dengan alasan data pribadi.
"Dan kami di universitas atau di fakultas karena menganggap bahwa itu merupakan data pribadi, maka juga tidak akan kami share ke mana-mana," tegasnya.
Soal KKN Jokowi
Sigit juga meyakini bahwa Jokowi mengikuti KKN (Kuliah Kerja Nyata) dengan bukti nilai Lembaga Pengabdian Masyarakat yang berisi daftar nilai KKN dengan tercantum nama Jokowi. Jokowi KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
"Saya menjumpai sendiri sih waktu BAP teman-teman KKN Pak Jokowi juga hadir ke sana. Ada dua orang waktu itu. Kita semakin yakin yang bersangkutan melakukan KKN dan ada nilainya," tuturnya.
Jokowi, kata Sigit, lulus 1985 berdasarkan bukti penerimaan ijazah. Sementara yudisium dilakukan sebelumnya. Sigit menjelaskan ijazah dicetak sekali dan diberikan kepada yang bersangkutan. UGM hanya memiliki salinan saja. Salinan itu saat ini juga ada di kepolisian.
"Jadi ijazah itu satu. Jadi kita punya Salinan aja, kalau yang dipegang Pak Jokowi tentunya yang asli yang beliau pegang itu," katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menambahkan untuk mengetahui apakah seseorang merupakan alumni UGM atau bukan, paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya.
"Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Di orang tersebut yang menunjukkan ijazah tersebut," kata Wening.
Wening bilang, UGM pada dasarnya bisa melakukan pengecekan data apakah yang bersangkutan benar-benar alumni atau bukan. Akan tetapi, UGM tidak akan bisa semerta-merta menunjukkan data pribadi lulusan kepada sembarang orang.
"Itu kami akan berikan (jika negara meminta). Karena itu adalah lembaga yang berwenang yang akan memiliki otoritas yang akan bertanya pada institusi pendidikan, misalnya, ada satu hal tertentu yang harus kami tunjukkan, maka kami akan menunjukkan," ujarnya.
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper