Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gugur. Majelis hakim menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Gugatan Terkait Ijazah Jokowi di PN Sleman Gugur
Gugatan teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.
Sementara pihak tergugat meliputi Rektor UGM, empat warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan tergugat I hingga VII mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Hasilnya dalam persidangan secara e-Court dengan agenda putusan sela, Selasa (5/8/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara itu.
"Pada intinya dalam putusan sela itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi intinya PN Sleman tidak punya kewenangan menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," kata Agung saat ditemui wartawan di PN Sleman, Selasa (5/8/2025).
Meski demikian, jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding.
"Namun demikian kalau dari para pihak memang tidak sependapat, dia bisa melakukan upaya hukum misalnya kan. Kan bisa melakukan upaya hukum banding misalnya ke pengadilan tinggi itu kan," ujarnya.
Alasan Hakim Gugurkan Gugatan Terkait Ijazah Jokowi
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho bilang, dalam pertimbangan hakim dengan merujuk dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitum, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan Ir Komardin lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP). Sebab hal itu berkaitan dengan masalah sengketa informasi publik.
"Majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut lebih tepat diajukan melalui KIP karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan masalah sengketa informasi," kata Agung saat ditemui wartawan di PN Sleman, Selasa (5/8/2025).
Agung menjelaskan, dalam persidangan secara e-Court dengan agenda putusan sela, Selasa (5/8/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I hingga VII. Dalam putusan sela, hakim menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara itu.
"Pada intinya dalam putusan sela itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi intinya PN Sleman tidak punya kewenangan menangani perkara No 106/Pdt.G/2025/PN Smn," tegasnya.
Oleh sebab itu, putusan sela terhadap eksepsi kompetensi absolut itu menjadi putusan akhir dalam perkara ini. Meski demikian, jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding.
"Putusan sela ini oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," tegasnya.
Penggugat Bakal Banding
Pihak penggugat yakni Ir Komardin menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sesuai ketentuan, banding dilakukan maksimal 14 hari setelah putusan di pengadilan tingkat pertama dibacakan.
"Jadi ini saya sudah balas, penggugat mau banding ke Pengadilan Tinggi. Dasar pertimbangannya karena menurut hemat kami PN Sleman salah mengartikan gugatan karena ini perbuatan melawan hukum, berarti PN Sleman harus mengadili," kata Komardin saat dihubungi wartawan, Selasa (5/8/2025).
Komardin saat ini sedang menyusun surat gugatan dan segera mendaftarkan banding ke PT. Bersamaan juga mengajukan gugatan ke KIP.
"Ini tetap kita masukkan di PT sambil kami minta dokumen melalui KIP. Jadi nanti KIP di sidang untuk mendapatkan dokumen itu sebagai barang bukti," ujarnya.
"Kami ajukan ke KIP September," imbuh dia.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030