FM (22) warga Klaten Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang empat Bugisan, Wirobrajan, Kota Jogja, Kamis (14/8) pagi. Polisi pun mengungkap sosok tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, menerangkan saat kejadian tidak ditemukan identitas apapun dari tersangka.
"Kebetulan saat mendatangi TKP yang bersangkutan tidak ada identitas sama sekali. Berkat bantuan alat dari identifikasi kami dapat mendapati identitas beralamat di Klaten," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memang sehari-hari di Klaten, cuma kadang-kadang hiburannya tuh ke Jogja, gitu," sambung Alvian.
Alvian bilang, dari identitas tersangka yang didapati pihak kepolisian, tertulis pekerjaan tersangka adalah mahasiswa atau pelajar.
"Kayaknya lebih ke freelance itu. Jadi status pelajar itu memang mungkin sudah lama saja. Bukan (mahasiswa) kemarin pun kita coba cari, tidak ada," terangnya.
Sedangkan mengenai background keluarga Alvian mengaku pihaknya belum melakukan penyelidikan lebih terkait itu.
"Kalau untuk background lebih dalamnya, karena kan memang kita juga belum sampai memeriksa orang tua atau segala macam, belum. Kita lebih ke saksi-saksi yang memang kemarin ada di lokasi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban meninggal dunia berinisial S (52) warga Sewon Bantul tengah membonceng suaminya M (51) mengendarai motor Hinda Vario.
Saat itu, korban melaju setelah lampu apill memberikan isyarat hijau dari arah Jalan Sugeng Jeroni menuju arah Jalan Kapten Piere Tendean Wirobrajan.
Saat berada di tengah simpang empat Bugisan, bersamaan dari arah utara melaju Honda Jazz menerobos lampu merah. Karena melaju Jazz dengan kecepatan tinggi, tabrakan pun tak bisa dihindari.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, mobil tersebut melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic light," ungkap Alvian.
"Dari sini, kami menaikkan kasus tersebut ke sidik dan menetapkan saudara FM sebagai tersangka atas terjadinya kecelakaan dan kami tahan pada kurang lebih tadi malam," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dan atau pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
(afn/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa