Tanggal 17 Agustus 2025 merupakan hari besar bagi masyarakat Indonesia yang berlangsung pada hari Minggu. Pada hari ini, berbagai agenda dilaksanakan mulai dari upacara bendera hingga lomba 17 Agustus yang meriah.
Di beberapa tempat, perayaan ini mungkin tidak akan selesai dalam kurun waktu satu hari. Oleh karenanya, biasanya acara akan dilanjutkan pada keesokan harinya yaitu tanggal 18 Agustus 2025.
Hal inilah yang mungkin membuat sebagian masyarakat penasaran apakah tanggal 18 Agustus 2025 libur atau tidak? Mengenai hal ini, pemerintah telah mengaturnya dalam surat edaran bertajuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, tentang perubahan SKB sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berikut ini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak?
Jawabannya: ya, libur. Dilansir laman KemenPAN-RB, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025), untuk menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Walau demikian, hari libur yang dimaksud bukanlah libur nasional melainkan cuti bersama. Oleh karena itu, ada beberapa golongan yang mungkin masih beraktivitas seperti biasanya. Untuk instansi pemerintah, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa mereka diperkenankan mengatur penugasan pegawai secara proposional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
Menteri PAN-RB juga mengatakan momen cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini diharapkan mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk merayakan HUT ke-80 RI dengan khidmat dan meriah. Hari ini juga diharapkan mampu menjadi momentum bagi masyarakat untuk mempererat kebersamaannya.
Isi Surat Edaran Libur Tanggal 18 Agustus 2025
Surat edaran libur tanggal 18 Agustus 2025 yang telah disebutkan utamanya berisi perubahan daftar libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. Masyarakat dapat mengunduhnya file PDF SKB 3 Menteri terbaru tersebut melalui link berikut ini:
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, maka sisa hari libur nasional dan cuti bersama di paruh akhir 2025 adalah:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Apakah Cuti Bersama 18 Agustus Memotong Jatah Cuti Tahunan?
Ada ketentuan berbeda yang diterapkan bagi ASN/PNS dan karyawan swasta mengenai cuti bersama. Dikutip dari detikNews, aturan mengenai cuti ASN/PNS diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama yang didapatkan ASN atau PNS tidak memotong jatah cuti tahunan mereka. Sementara itu, aturan mengenai cuti bersama karyawan swasta diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan aturan ini, cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja. Lebih lanjut, ada unggahan Instagram Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Tapanuli Utara, @pendistaput, yang mengatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta, sehingga penerapannya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Ada Hari Peringatan Apa pada Tanggal 18 Agustus 2025?
Dikutip dari laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI, ada peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus. Peringatan ini dirayakan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dijelaskan laman Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang, sejarah peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia berawal dari pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama RI. UUD 1945 kemudian menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia yang mengatur berbagai hak dasar warga negara, struktur pemerintahan RI, dan prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan.
Penetapan Hari Konstitusi Republik Indonesia sebagai hari besar nasional kemudian ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kepres Nomor 18 Tahun 2008, sebagaimana dilansir laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Demikian jawaban dari pertanyaan apakah tanggal 18 Agustus 2025 libur berdasarkan surat edaran resmi pemerintah. Semoga informasi ini membantu!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar