Dosen UGM berinisial HU ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara Rp 7,4 miliar. Ternyata, ada dua tersangka lain selain HU.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, menyebut dua tersangka lain yakni RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU bernama HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada.
"Ini (HU) adalah tersangka ketiga," ujarnya di di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8/2025), dilansir detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, HU yang merupakan direktur PUI diduga terlibat kasus korupsi pada tahun 2019. PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.
"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya.
HU saat ini ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.
Sementara itu pihak UGM menyatakan akan menghormati proses hukum. Jubir UGM, Made Andi Arsana, mengatakan kampus bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Jubir UGM Dr Made Andi Arsana dalam keterangannya.
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar