Dosen UGM berinisial HU menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat. Begini kronologi kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,4 miliar ini.
Tahun 2019
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan kasus ini pada tahun 2019.
"Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
23 Desember 2019
Lukas memaparkan, pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao diajukan PT Pagilaran ke PUI CTLI UGM. Adapun dokumen yang digunakan, Lukas menjelaskan, tidak benar pun tidak ada pengiriman biji cokelat ke CTLI UGM.
"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya
HU adalah Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. Dilihat dari situs Direktorat Pengembangan Usaha UGM, jabatan Direktur diemban oleh Dr Hargo Utomo, M.B.A yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang.
"Dia dosen," imbuhnya.
13 Agustus 2025
Dijelaskan Lukas, HU saat ini ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.
Sebelumnya telah ada dua tersangka lain di kasus tersebut. Adapun dua tersangka tersebut yakni RG sebagai mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU berinisial HY sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM.
"Ini adalah tersangka ketiga," tegasnya.
Dalam kasus ini tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI Ditangkap