Duduk Perkara Dosen UGM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kakao Rp 7,4 M

Duduk Perkara Dosen UGM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kakao Rp 7,4 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJogja
Rabu, 13 Agu 2025 19:03 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi dosen UGM ditahan Kejati Jateng soal kasus korupsi kakao Rp 7,4 miliar. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Jogja -

Dosen UGM berinisial HU ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Penangkapan ini terkait kasus pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara Rp 7,4 miliar.

Kasus tindak pidana korupsi ini melibatkan Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019. Kasus berawal saat PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada 2019 silam.

Namun pencairan kontrak itu dilakukan dengan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8/2025).

Dilihat dari situs Direktorat Pengembangan Usaha UGM, jabatan Direktur diemban oleh Dr Hargo Utomo, M.B.A yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang. "Dia dosen," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini penahanan tersangka HU mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.

Dalam kasus ini sudah ada dua tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG dan anak buah HU bernama HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada.

"Ini adalah tersangka ketiga," tegasnya.

Dalam kasus ini tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads