Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dosen UGM berinisial HU. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara hingga Rp 7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan HU merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
"Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukas menjelaskan, HU ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.
"Dia dosen," imbuhnya.
Lukas menjelaskan pada tahun 2019, PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.
"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya.
Dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ada dua tersangka lain yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU bernama HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada.
"Ini adalah tersangka ketiga," tegasnya.
(apl/ahr)