Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sejumlah travel diduga mendapat keuntungan dalam kasus korupsi kuota haji.
"Nah itu nanti spesifik ya, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya memang ada beberapa travel. Nanti dari pemeriksaan nanti akan terungkap gitu," kata Setyo ditemui wartawan di Fakultas Hukum UGM, Sleman, Selasa (12/8/2025).
Dia menyebut setidaknya ada beberapa travel besar hingga kecil yang disebut mendapat keuntungan. Setyo tak memerinci jumlah travel yang terlibat. Namun, jumlahnya bisa sekitar 10 travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil," ucapnya.
"Ya lebih kurang, lebih kurang sekitar segitu (10 travel) )lah," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK sudah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kala mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lain dalam kasus tersebut.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025), dikutip dari detikNews.
KPK mencegah ketiganya pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan lantaran masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus itu. Dalam perkara tersebut, Yaqut dan dua orang itu berstatus sebagai saksi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," jelas Budi Prasetyo.
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar