KPK Duga Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

Nasional

KPK Duga Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

Adrial Akbar - detikJogja
Senin, 11 Agu 2025 19:13 WIB
Sejumlah petugas Damkar DKI Jakarta melakukan simulasi pemadaman kebakaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Simulasi tersebut bertujuan untuk melatih kesiapsiagaan dalam penanggulangan kebakaran yang terjadi di gedung perkantoran, termasuk Gedung Merah Putih KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jogja -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perhitungan awal kerugian negara kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Hasilnya, dugaan kerugiannya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), dilansir detikNews.

Hal itu merupakan hitungan internal KPK. Budi menyebut pihaknya telah mendiskusikan hal itu dengan BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

KPK juga akan memanggil pihak-pihak terkait perkara ini. Dia menyebut masih berlaku surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini.

"Dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Karena kan ya sebagaimana sudah dijelaskan ya, adanya pergeseran kuota haji," sebutnya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan kasus ini berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).

Tak hanya itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Kendati demikian, Asep belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.

"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," tuturnya.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads