Maling Satroni Warung Madura di Kulon Progo, Motornya Ketinggalan di TKP

Maling Satroni Warung Madura di Kulon Progo, Motornya Ketinggalan di TKP

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 11 Agu 2025 14:57 WIB
Pelaku pencurian Warung Madura saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (11/8/2025).
Pelaku pencurian Warung Madura saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (11/8/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Seorang pemuda berinisial PN (25) ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampokan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol uang jutaan rupiah, tapi sepeda motornya justru tertinggal di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi di sebuah warung Madura wilayah Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo pada pertengahan Juni 2025. Pelaku PN yang merupakan warga Mlati, Sleman sempat buron, tapi akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Kalibawang beberapa waktu lalu.

"Setelah mendapat laporan, anggota tim opsnal Reskrim Polsek Kalibawang melaksanakan penyelidikan dengan cara mengumpulkan keterangan saksi di sekitar TKP, selanjutnya mendapatkan informasi dari CCTV. Setelah berhasil mengidentifikasi tersangka ada informasi tersangka ada di wilayah Sumberdadi, Sleman, untuk kemudian dilakukan penangkapan," ungkap Kapolsek Kalibawang, AKP Agus Kusnendar dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menerangkan kejadian bermula saat warung Madura yang dijaga oleh korban inisial S (47) warga Kalibawang, didatangi oleh pelaku pada Kamis (19/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban dalam keadaan tertidur. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku kemudian mengambil sejumlah uang dan rokok yang ada di etalase warung.

ADVERTISEMENT

Hal itu membuat korban terbangun dan langsung menyergap pelaku. Korban sempat memegangi kerah pelaku tapi dibalas bacokan pedang yang dibawa oleh pelaku.

"Awalnya pelapor yang tertidur ini didatangi pelaku yang langsung mengambil uang di dalam kotak di etalase warung. Kemudian pelapor terbangun dan langsung memegangi kerah baju pelaku. Selanjutnya pelaku ambil pedang di lengan sebelah kiri lalu mengayunkan ke arah pelapor sehingga kena bagian perut, lengan kiri, jari manis yang menyebabkan luka," jelasnya.

Pelaku kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian. Korban sempat berupaya mengejarnya tapi tidak membuahkan hasil. Ketika korban kembali, dia mendapati sebuah sepeda motor Honda Beat diduga milik pelaku terparkir di depan warung.

"Jadi pelaku ini lari keluar toko, terus dikejar pelapor tapi tidak tertangkap. Nah, pelapor mendapati beberapa bungkus rokok berserakan di depan toko, dan sepeda motor Honda Beat yang diduga milik pelaku tertinggal di depan warung," jelas Agus.

Berdasarkan hasil investigasi polisi, diketahui bahwa motor tersebut memang milik pelaku. Petugas kemudian melakukan proses penyelidikan lanjutan termasuk memeriksa CCTV toko untuk mengungkap kasus ini. Singkat cerita pelaku akhirnya bisa dibekuk dan kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo.

"Dalam kasus ini kerugian berupa uang Rp 1,5 juta dan beberapa bungkus rokok dengan total Rp 2 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita meliputi sepeda motor Honda Beat milik pelaku, baju serta sebilah pedang," ucap Agus.

Kanit Reskrim Polsek Kalibawang Iptu Yoseano menambahkan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena melihat situasi warung yang sepi dan penjaga dalam keadaan tertidur.

"Motif pelaku awalnya mau beli rokok, tapi setelah lihat ada uang di etalase kemungkinan langsung mau ambil itu tapi ketahuan korban," ujarnya.

Yoseano menyebut dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku pernah melakukan aksi serupa tapi bukan di wilayah Kulon Progo. Dalam aksi sebelumnya pelaku juga tertangkap dan telah menjalani hukuman pidana.

"Yang ini baru pertama kali melakukan aksi di Kulon Progo. Kalau sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sleman dan pernah menjalani hukuman," ucapnya.

Soal motor yang ditinggalkan pelaku, Yoseano menduga hal itu terjadi karena pelaku panik. "Iya, untuk sepeda motor tertinggal di TKP atau warung sembako Madura itu. Jadi ketahuan korban, terus melarikan diri tapi malah sepeda motor tertinggal," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan diancam dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya yaitu 9 tahun penjara.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads