Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima orang pelaku pemain judi online (judol) di Bantul. Polda DIY menegaskan penangkapan ini bukan karena laporan dari bandar judol.
Hal itu ditegaskan oleh Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin.
"Yang jelas tapi dari diri kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar," kata Saprodin saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bukan," ujar Saprodin menegaskan lagi jika pelapor bukanlah bandar judol.
Saprodin menegaskan dirinya tak memiliki relasi apa pun dengan bandar judol, bahkan mengenal pun tidak. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui kebenaran narasi soal aksi kelima pelaku ini merugikan bandar judol.
Diketahui, belakangan banyak netizen yang mempertanyakan langkah polisi yang menangkap komplotan yang telah mengakali situs judi online sehingga bisa terus menang. Menurut Saprodin, narasi dari netizen itu hanya asumsi semata.
"Itu (merugikan bandar judol) asumsi dari mana? (Yang beredar di media sosial) Lha itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk, suuzan," ujarnya.
Saprodin menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini dan akan melakukan pengejaran kepada semua yang terlibat dalam judol. Termasuk mengejar bandar.
Sebelumnya, lima orang yang ditangkap yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kemudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (6/8).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.
Dalam aksinya, tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.
Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Jogja. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.
"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp 50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ucap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).
Duit hasil judol itu masuk ke rekening RDS yang berperan sebagai bos. Dia mengorganisir timnya untuk memanfaatkan promo situs judi. Masing-masing karyawannya memainkan 10 akun alias ternak akun dalam satu perangkat komputer per hari.
"Lima ini adalah player atau sebagai pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang," jelas dia.
"Kemudian dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi," sambungnya.
Para tersangka terancam hukuman Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar Slamet.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030