Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Saprodin memastikan penangkapan lima orang pelaku pemain judi online di Bantul bukan karena laporan bandar. Saprodin menegaskan kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat.
"Yang jelas tapi dari diri kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar," kata Saprodin saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/8/2025).
"Ya bukan," ujar Saprodin menegaskan lagi jika pelapor bukanlah bandar judol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saprodin menegaskan dirinya tak memiliki relasi apapun dengan bandar judol, bahkan mengenal pun tidak. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui kebenaran narasi soal aksi kelima pelaku ini merugikan bandar judol.
Belakangan, banyak netizen yang mempertanyakan langkah polisi yang menangkap komplotan yang telah mengakali situs judi online sehingga bisa terus menang. Menurut Saprodin, narasi dari netizen itu hanya asumsi semata.
"Itu (merugikan bandar judol) asumsi dari mana? (Yang beredar di media sosial) Lha itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk, suuzan," ujarnya.
Saprodin menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini dan akan melakukan pengejaran kepada semua yang terlibat dalam judol. Termasuk mengejar bandar.
Sebelumnya, kasus penangkapan lima orang pelaku judi online yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY yang dilakukan beberapa waktu lalu jadi sorotan. Publik mempertanyakan dengan narasi bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar.
Kelima orang yang ditangkap yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kamudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (6/8).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.
Dalam aksinya, tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.
Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Jogja. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.
Kejar Bandar Judol
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar Slamet.
(ahr/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja