Viral 5 Pemain Judol Rugikan Bandar Dibekuk, Anggota DPRD DIY Buka Suara

Viral 5 Pemain Judol Rugikan Bandar Dibekuk, Anggota DPRD DIY Buka Suara

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 07 Agu 2025 19:33 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanoto ditemui di kantornya, Senin (4/8/2025).
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanoto ditemui di kantornya, Senin (4/8/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Penangkapan lima pelaku judi online (judol) oleh Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi viral belakangan ini. Begini respons Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Diketahui, dalam video yang beredar di sejumlah akun media sosial akhir-akhir ini dinarasikan bahwa 'bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar'.

Mengenai hal itu, Eko mengatakan jangan hanya markas para penjudi yang diungkap, aparat juga harus memberantas bandar hingga situs judol sampai tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri harus serius dan sungguh-sungguh melakukan pencarian, pengejaran, dan melakukan proses hukum kepada pemilik situs-situs judol, manajemen judol, atau siapa pun yang memiliki hubungan pendanaan atau perlindungan dengan situs-situs perjudian yang ada termasuk yang di luar negeri," kata Eko saat dihubungi detikJogja, Kamis (7/8/2025).

Eko juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut serta memberantas judol.

ADVERTISEMENT

"Mendesak Kementerian Komdigi untuk sedikit lebih seriuslah, lebih sungguh-sungguhlah melawan perjudian di dunia maya ini," tegas Eko.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY menggerebek markas judol di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Sebanyak lima orang diamankan polisi terkait kasus ini.

Kelima orang yang ditangkap yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kemudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan judi online.

"Kami melakukan pengungkapan kasus judol. Untuk TKP di wilayah Banguntapan, Bantul. Pada saat kita amankan pada saat tangkap tangan itu diamankan lima orang," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Slamet menyebut RDS merupakan bos dari keempat pelaku lain. Dia yang mencarikan situs judi online yang memiliki promo dan memberikan modal untuk judi kepada empat orang lainnya.

"Lima ini adalah player atau sebagai pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang," jelas dia.

Slamet menjelaskan para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.

"Kemudian dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi," ujarnya.

Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Jogja. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.

"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp 50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ucap dia.

Respons Polda DIY Usai Viral

Terkait sorotan publik di media sosial, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," lanjut Slamet.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," kata Kombes Ihsan.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads