DA (25) ditangkap usai menembak pria bakul layangan menggunakan airgun (sebelumnya ditulis airsoft gun) di Lapangan Minggiran Mantrijeron, Kota Jogja pada Selasa (5/8) lalu. Polisi memastikan DA tak memiliki izin kepemilikan airgun.
Polresta Jogja menggelar jumpa pers kasus ini di Mapolresta Jogja, Kamis (7/8). DA dihadirkan langsung dalam jumpa pers ini.
DA tampak mengenakan baju tahanan dengan sebo menutupi wajahnya. Airgun yang dipakai DA pun juga ditampilkan dalam jumpa pers ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto, mengatakan airgun yang digunakan DA berjenis Glock 22 berwarna hitam. Senjata ini menggunakan amunisi berupa ball bearing. Menurutnya, tak ada bukti kepemilikan senjata yang dikantongi DA.
"Kalau dari fakta yang kami temukan, kemungkinan senjata itu milik pribadi, tapi harus dibuktikan dengan izin kepemilikan. Karena kalau tidak ada bukti kepemilikan, bisa jadi senjata itu milik orang lain," paparnya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (7/8/2025).
"Untuk saat ini yang kami temukan adalah bahwa senjata tersebut dikuasai oleh pelaku dan tanpa izin. Didapatkan melalui pembelian online," sambung Kusnaryanto.
![]() |
Dengan airgun itu, DA mendaratkan beberapa tembakan ke arah korban berinisial MY (38) hingga mengalami luka di empat titik.
"Satu di mata kaki kanan, dua di lengan kiri di bagian bawah dekat pergelangan tangan, dan satu lagi di dekat siku. Kemudian, di dada sebelah kanan ada bekas luka, kemungkinan akibat terkena ball bearing, tetapi karena tertutup kaos lukanya tidak terlalu nampak," urainya.
Meski begitu, kata Kusnaryanto, dari keterangan saksi saat kejadian pelaku setidaknya melakukan 7 hingga 8 kali tembakan. Namun dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bukti adanya tembakan hingga 8 kali dari pelaku.
"Informasi dari sumber yang kami sidik, itu kurang lebih ada 7 atau 8 tembakan, tapi sampai dengan saat ini kami juga belum bisa membuktikan, karena selain 4 yang ada di tubuh korban itu, sisanya belum bisa kami temukan di TKP," ujar Kusnaryanto.
"Kami sudah lakukan olah TKP dengan Inafis, termasuk pencarian barang bukti terkait dengan proyektil atau mungkin bearing-nya. Sisanya itu belum bisa kami temukan, sehingga untuk membuktikan secara fakta bahwa ada 8 tembakan itu juga masih perlu kami kembangkan," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi menjelaskan, insiden ini terjadi pada Selasa (5/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban sedang berjualan layang-layang di sekitar lapangan Minggiran yang kerap digunakan anak-anak menerbangkan layangan.
"Korban sudah beberapa kali merasa kehilangan barang dagangan dan menuduh salah satu anak yang telah mengambil barang dagangannya," papar Gandung saat dihubungi, Selasa (5/8).
Mendapat tuduhan itu, lanjut Gandung, anak tersebut pergi meninggalkan area lapangan. Tidak beberapa lama anak itu datang bersama seorang laki-laki yang belum dikenal korban.
"Tiba-tiba laki-laki tersebut menembak ke arah korban beberapa kali mengenai bagian tangan dan kaki. Pelaku dan anak tersebut pergi begitu saja meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja