Insiden penembakan airsoft gun di Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, viral di media sosial. Berikut sejumlah fakta yang terungkap sejauh ini.
Dirangkum dari pemberitaan detikJogja, aksi nekat bak koboi itu dipicu karena adanya tuduhan pencurian layangan yang dijual korban.
Viral di Medsos
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover itu, terlihat seorang pria tengah menunjukkan luka-lukanya yang disebut akibat tembakan. Satu luka di kakinya masih mengeluarkan darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 15:00 WIB kejadian di lapangan Minggiran, di tuduh nyolong senar layangan terus ditembak membabi buta," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dilihat detikJogja, Selasa (5/8/2025).
Duduk Perkara
Plt Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Gandung Harjunadi mengatakan korban mengaku sudah beberapa kali kehilangan dagangannya. Diketahui setiap sore banyak anak-anak yang bermain layangan di Lapangan Minggiran tersebut.
"Korban sudah beberapa kali merasa kehilangan barang dagangan dan menuduh salah satu anak yang telah mengambil barang dagangannya," kata Gandung.
Anak yang dituduh itu lalu pergi meninggalkan area lapangan. Tak lama, anak itu datang bersama seorang laki-laki.
"Tiba-tiba laki-laki tersebut menembak ke arah korban beberapa kali mengenai bagian tangan dan kaki. Pelaku dan anak tersebut pergi begitu saja meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
Mendapat informasi dari masyarakat soal insiden ini, jajaran Polsek Mantrijeron langsung mendatangi TKP.
Korban Luka
Akibat tembakan airsoft gun itu, korban mengalami luka di bagian lengan kirinya. Dia juga dibawa ke RS Pratama Jogja.
"Kerugian yaitu luka berlubang atau terbuka pada lengan kiri bagian bawah, lengan kiri bagian atas dekat siku dan mata kaki kanan luka berdiameter 4 mm," ujar Gandung.
Polisi yang mendapat laporan lalu mengumpulkan bukti di lapangan dan memeriksa para saksi. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya bersama barang bukti airsoft gun.
Pelaku Ditangkap
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/8) pukul 15.30 WIB. Pelakunya pria berinisial DA (32) sudah diamankan polisi.
"Iya airsoft gun, pelaku sudah diamankan (beserta) barang bukti (senjata)," terang Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Kusnaryanto mengatakan korban merupakan penjual layangan di sekitar lokasi.
"Intinya ada barang (dagangan) yang hilang, terus dia (korban) seolah-olah nuduh anak si pelaku," jelas Kusnaryanto.
Dijerat 20 Tahun Penjara
Pria inisial DA (32) yang menembak penjual layang-layang di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Jogja, dijerat dua pasal. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. DA menembak menggunakan airsoft gun lantaran tidak terima anaknya dituduh mencuri layang-layang.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (5/8) kemarin. Video korban menunjukkan luka akibat tembakan airsoft gun itu beredar di media sosial dan viral.
Plt Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi mengatakan, DA disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
"Pasal 351 ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan, dan UU Darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," kata Gandung saat dihubungi wartawan, Rabu (6/8/2025).
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK