Pria inisial DA (32) yang menembak penjual layang-layang di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Jogja, dijerat dua pasal. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. DA menembak menggunakan airsoft gun lantaran tidak terima anaknya dituduh mencuri layang-layang.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (5/8) kemarin. Video korban menunjukkan luka akibat tembakan airsoft gun itu beredar di media sosial dan viral.
Plt Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi mengatakan, DA disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 351 ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan, dan UU Darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," kata Gandung saat dihubungi wartawan, Rabu (6/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang layang-layang berinisial MY (38) menjadi korban penembakan dengan airsoft gun di lapangan Minggiran pada Selasa (5/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Gandung menjelaskan, insiden itu terjadi saat korban tengah berjualan layang-layang di sekitar lapangan Minggiran yang notabene kerap digunakan anak-anak menerbangkan layangan.
"Korban sudah beberapa kali merasa kehilangan barang dagangan dan menuduh salah satu anak yang berinisial AF yang telah mengambil barang dagangannya," papar Gandung saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Mendapat tuduhan itu, lanjut Gandung, anak tersebut pergi meninggalkan lapangan. Tidak beberapa lama anak itu datang bersama seorang laki-laki.
"Tiba-tiba laki-laki tersebut menembak ke arah korban beberapa kali mengenai bagian tangan dan kaki. Pelaku dan anak tersebut pergi begitu saja meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
Mendapat informasi dari masyarakat soal insiden ini, jajaran Polsek Mantrijeron langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Pratama Jogja. Polisi juga menghubungi keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut.
Gandung bilang, berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, unit Reskrim polsek Mantrijeron dapat mengungkap dan mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti berupa satu Air Soft Gun dan membawa ke Mako Polsek Mantrijeron untuk proses lebih lanjut.
"Kerugian yaitu luka berlubang atau terbuka pada lengan kiri bagian bawah, lengan kiri bagian atas dekat siku dan mata kaki kanan luka berdiameter 4 mm," ungkap Gandung.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover itu, terlihat seorang pria tengah menunjukkan luka-lukanya yang disebut akibat tembakan. Satu luka di kakinya masih mengeluarkan darah.
"Sekitar pukul 15:00 WIB kejadian di lapangan Minggiran, di tuduh nyolong senar layangan terus ditembak membabi buta," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dilihat detikJogja, Selasa (5/8).
Penjelasan Kapolsek Mantrijeron
Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto menyebut pelaku penembakan itu ialah ayah si anak yang dituduh mencuri layang-layang.
"Terus anaknya nggak terima dituduh mengambil barang dagangan itu, terus lapor bapaknya, bapaknya datang terus terjadi penembakan itu," kata Kusnaryanto, Selasa (5/8).
Kusnaryanto mengatakan pelaku sudah ditangkap di rumahnya.
"Iya air soft gun, pelaku sudah diamankan (beserta) barang bukti (senjata)," terang Kusnaryanto, kemarin.
(dil/aku)
Komentar Terbanyak
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030