Segini Omzet Pemain Judol Rugikan Bandar yang Ditangkap Polda DIY

Segini Omzet Pemain Judol Rugikan Bandar yang Ditangkap Polda DIY

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 07 Agu 2025 10:54 WIB
Lima pelaku pemain judi online yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).
Lima pelaku pemain judi online yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Kasus penangkapan lima pelaku judi online (judol) di wilayah Bantul, DI Yogyakarta, menuai sorotan publik karena disebut merugikan bandar. Lantas berapa omzet para pemain judol tersebut?

Kelima orang yang ditangkap yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kamudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Kelimanya ternyata sudah beroperasi selama setahun di Jogja, dengan omzet mencapai Rp 50 juta.

"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp 50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ucap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui duit hasil judol itu masuk ke rekening RDS yang berperan sebagai bos. Dia mengorganisir timnya untuk memanfaatkan promo situs judi. Masing-masing karyawannya memainkan 10 akun alias ternak akun dalam satu perangkat komputer per hari.

ADVERTISEMENT

"Lima ini adalah player atau sebagai pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang," jelas dia.

"Kemudian dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi," sambungnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa lampiran bukti tangkapan layar situs yang bermuatan perjudian, 5 hp dengan kartu SIM, empat unit komputer dan satu plastik berisi SIM bekas.

Para tersangka terancam hukuman Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi.

Klarifikasi Polda DIY soal Pemain Judol Rugikan Bandar

Tak lama setelah penangkapan para pemain judol itu muncul narasi 'bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar'. Pihak Polda DIY menegaskan proses penindakan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda DIY.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (6/8).

Kelima pemain judol itu kini sudah berstatus tersangka. Pihaknya mengatakan masih melakukan pengembangan kasus judol tersebut.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," lanjut Slamet.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," kata Kombes Ihsan.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads