Polda DIY menangkap lima orang terkait kasus judi online di Banguntapan Bantul. Penangkapan itu jadi sorotan publik karena para tersangka merupakan komplotan pemain judi yang memanfaatkan sistem untuk merugikan bandar. Begini modus tersangka.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Penindakan bermula dari laporan masyarakat. Berdasar laporan itu, Polda DIY melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Empat tersangka yakni EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) merupakan operator dan satu koordinator berinisial RDS (32).
Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," lanjut Slamet.
Kasus ini juga telah dirilis Polda DIY pada Kamis (31/7). Saat itu, Slamet menjelaskan praktik yang dilakukan kelima tersangka.
Slamet menyebut RDS merupakan bos dari keempat pelaku lain. Dia yang mencarikan situs judi online yang memiliki promo dan memberikan modal untuk judi kepada empat orang lainnya.
"Lima ini adalah player atau sebagai pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang," jelas dia.
Slamet menjelaskan para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.
"Kemudian dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi," ujarnya.
Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Jogja. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.
"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp 50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ucap dia.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja