Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Gugur, Penggugat Bakal Banding

Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Gugur, Penggugat Bakal Banding

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 05 Agu 2025 14:21 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Foto diunggah pada Kamis (10/8/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Foto diunggah pada Kamis (10/8/2023). Foto: Dok detikJogja.
Sleman -

Majelis Hakim PN Sleman yang menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat I hingga VII dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi. Hakim dalam putusan sela persidangan hari ini, menyatakan PN Sleman tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

Untuk diketahui, gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.

Sementara pihak tergugat meliputi Rektor UGM, empat warek, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait putusan hakim tersebut, Komardin selaku pihak penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sesuai ketentuan, banding dilakukan maksimal 14 hari setelah putusan di pengadilan tingkat pertama dibacakan.

"Jadi ini saya sudah balas, penggugat mau banding ke Pengadilan Tinggi. Dasar pertimbangannya karena menurut hemat kami PN Sleman salah mengartikan gugatan karena ini perbuatan melawan hukum, berarti PN Sleman harus mengadili," kata Komardin saat dihubungi wartawan, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

Komardin saat ini sedang menyusun surat gugatan dan segera mendaftarkan banding ke PT. Bersamaan juga mengajukan gugatan ke KIP.

"Ini tetap kita masukkan di PT sambil kami minta dokumen melalui KIP. Jadi nanti KIP di sidang untuk mendapatkan dokumen itu sebagai barang bukti," ujarnya.

"Kami ajukan ke KIP September," imbuh dia.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengatakan tergugat I hingga VII mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Hasilnya dalam persidangan secara e-Court dengan agenda putusan sela hari ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara itu.

"Pada intinya dalam putusan sela itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi intinya PN Sleman tidak punya kewenangan menangani perkara No 106/Pdt.G/2025/PN Smn," kata Agung saat ditemui wartawan di PN Sleman, Selasa (5/8).

Agung bilang, dalam pertimbangan hakim dengan merujuk dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitum, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP). Maupun bisa juga diajukan ke PTUN.

"Majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut lebih tepat diajukan melalui KIP karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan masalah sengketa informasi," jelas dia.

Oleh sebab itu, putusan sela terhadap eksepsi kompetensi absolut itu menjadi putusan akhir dalam perkara ini.

"Putusan sela ini oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," tegasnya.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads