Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) gugur. Majelis hakim menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.
Sementara pihak tergugat meliputi Rektor UGM, empat warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan tergugat I hingga VII mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Hasilnya dalam persidangan secara e-Court dengan agenda putusan sela hari ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara itu.
"Pada intinya dalam putusan sela itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi intinya PN Sleman tidak punya kewenangan menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," kata Agung saat ditemui wartawam di PN Sleman, Selasa (5/8/2025).
Agung bilang, dalam pertimbangan hakim dengan merujuk dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitum, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP). Maupun bisa juga diajukan ke PTUN.
"Majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut lebih tepat diajukan melalui KIP karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan masalah sengketa informasi," jelas dia.
Oleh sebab itu, putusan sela terhadap eksepsi kompetensi absolut itu menjadi putusan akhir dalam perkara ini.
"Putusan sela ini oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," tegasnya.
Meski demikian, jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding.
"Namun demikian kalau dari para pihak memang tidak sependapat, dia bisa melakukan upaya hukum misalnya kan. Kan bisa melakukan upaya hukum banding misalnya ke pengadilan tinggi itu kan," ujarnya.
(aku/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja