Menko Polkam Budi Gunawan merespons fenomena pengibaran bendera dari anime One Piece jelang HUT RI 17 Agustus. Budi menyebut gerakan pengibaran bendera itu sebagai bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa derajat bendera Merah Putih.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi, dilansir Antara, dikutip dari detikNews, Sabtu (2/8/2025).
Budi menyebut pemerintah mengapresiasi bentuk kreativitas dalam berekspresi. Namun, dengan catatan jangan melanggar batas dan mencederai simbol negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menegaskan pemerintah bakal mengambil tindakan tegas jika ada upaya sengaja menyebarkan narasi tersebut. Dia pun mengingatkan ada konsekuensi pidana jika mencederai kehomatan bendera Merah Putih.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya.
Budi meminta masyarakat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 Indonesia. Salah satu langkahnya dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih yang menjadi simbol dan identitas negara.
Sebagai informasi bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Pice. Hal ini ramai di media sosial dan disebutkan pengibaran bendera tersebut dilakukan jelang perayaan 17 Agustus.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Tari Incling Khas Kulon Progo, Konon Jadi Alat Pergerakan Lawan Kolonialisme