Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Penggantian Pelat BMW Christiano

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Penggantian Pelat BMW Christiano

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 01 Agu 2025 15:54 WIB
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025).
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025). Foto: Dok detikJogja.
Sleman -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan berkas perkara kasus penukaran pelat BMW yang dikendarai Christiano Tarigan dan terlibat kecelakaan hingga menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) beberapa waktu lalu. Jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik dan meminta berkas disempurnakan.

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi mengatakan berkas telah dikembalikan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Sleman pada awal pekan ini.

"Dikembalikan, P19 itu. Dikembalikan Senin (28/7) kemarin (minggu ini)," kata Agung saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung bilang, jaksa berpendapat masih ada kekurangan formil dan materiel dalam berkas perkara tersebut.

"(Dikembalikan) Dikasih petunjuk, ada yang kurang formil materielnya. (Seperti) Penyitaan HP, sita HP, sita mobil itu nggak dilampirkan ke berkas perkara. Makanya kita kasih petunjuk biar dilengkapi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, jaksa juga akan meninjau lagi kesesuaian pasal yang digunakan untuk menjerat ketiga pelaku perkara penggantian pelat BMW.

"Sama pasal 55-nya, kan itu bersama-sama to. Nah itu Pasal 55-nya kita perdalam di-juncto tapi diperdalam lagi Pasal 55 ke 1 atau ke 2," jelasnya.

Di sisi lain, untuk kasus laka dengan tersangka Christiano Tarigan, berkas sudah dinyatakan P21 dan jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan sebelum dibawa ke pengadilan.

"Belum (kita bawa ke pengadilan), ini masih kita sempurnakan dakwaannya. Masih penyempurnaan," ujarnya.

Untuk saat ini, Christiano telah ditahan di Lapas Cebongan. Penahanan di Cebongan dilakukan sejak pelimpahan tahap 2 oleh penyidik ke kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait penggantian pelat kendaraan BMW yang dikendarai Christiano Tarigan (21) usai terlibat kecelakaan dengan Argo Ericko Achfandi (19).

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan saat dihubungi wartawan, Rabu (2/7).

Ketiga tersangka yakni pria inisial IW, NR, dan W. Agha bilang, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Ketiganya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads