Penyidik Satlantas Polresta Sleman melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi (19) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 itu dilakukan pada Rabu (16/7).
"Sudah dilimpahkan atau tahap 2. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan kemarin, Rabu (16/7)," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga melimpahkan barang bukti. Rinciannya, 1 unit sepeda motor Vario beserta STNK, SIM milik Argo, satu unit mojil BMW Nopol B 1442 NAC dengan TNKB terpasang Nopol F 1206. Kemudian, satu lembar STNK mobil BMW Nopol B 1442 NAC . Satu Lembar Sim A Christiano. Selanjutnya, satu unit mobil Honda CRV beserta STNK dan SIM A atas nama T. Terakhir satu buah flasdisk.
"(Saat ini proses) Tahap penyempurnaan surat dakwaan dan administrasi lainnya. Jika sudah siap, segera kita limpahkan ke PN Sleman," jelasnya.
Di sisi lain, Agung menjelaskan, berkas kasus penggantian pelat mobil BMW juga sudah diserahkan penyidik Satreskrim Polresta Sleman ke kejaksaan. Pihaknya masih mempelajari berkas tersebut sebelum menyatakan apakah berkas lengkap atau belum.
"Sudah. Masih dalam tahap penelitian jaksa," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam peristiwa tersebut Christiano ditetapkan tersangka usai menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi pada Sabtu (24/5) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Dia dikenai dikenai pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang