Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Ini Perbedaannya dengan Grasi dan Remisi

Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Ini Perbedaannya dengan Grasi dan Remisi

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 01 Agu 2025 13:59 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi hukum. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jogja -

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sebenarnya, apa itu abolisi dan amnesti?

Permintaan Presiden RI ke-8 tersebut pada mulanya diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Tujuannya adalah merajut persatuan dalam rangka Perayaan 17 Agustus. Di samping itu, juga agar rasa persaudaraan antar anak bangsa tetap terjaga.

"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Saya rasa demikian terima kasih," ujar Menkum Supratman kepada wartawan, Kamis (31/7/2025), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian abolisi dan amnesti ini kemudian membuat masyarakat luas bertanya-tanya tentang kejadian berikutnya yang akan terjadi. Akankah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto seratus persen bebas dari putusan? Jawabannya bisa diketahui dari pengertian kedua istilah tersebut.

ADVERTISEMENT

Pengertian Abolisi

Disadur buku Pengantar Hukum Pidana tulisan Prof Dr Hj Rodliyah, SH, MH dan Prof Dr H Salim HS, SH, MS, secara gramatikal, abolisi bisa diartikan sebagai peniadaan peristiwa pidana. Definisi serupa juga tertulis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring.

Lebih lanjut, diambil dari makalah bertajuk Pengertian Grasi, Amnesti, dan Abolisi tulisan Gusti Faza Aliya dkk, secara istilah, abolisi berarti peniadaan tuntutan pidana. Dengan demikian, abolisi bisa diartikan sebagai keputusan penghentian pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara.

Mudahnya, orang yang diberi abolisi menjadi bebas sepenuhnya dari tuntutan. Ketika seseorang sedang menghadapi proses hukum yang belum selesai, proses tersebut diberhentikan.

Aturan yang membahas abolisi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Dalam UUD, tepatnya pasal 14 ayat (2), tertera landasan mengenai hak prerogatif presiden memberi amnesti dan abolisi.

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi ayat tersebut.

Pengertian Amnesti

KBBI VI Daring mengartikan amnesti sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dalam buku Teori Hukum Pidana tulisan Dr Yoyok Ucuk Suyono SH Mhum, dijelaskan bahwa amnesti berasal dari bahasa Latin. Secara harfiah, kata tersebut berarti penghapusan penuntutan terhadap tersangka dengan undang-undang.

Sama seperti abolisi, Presiden perlu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ketika memberikan amnesti terhadap seseorang. Dasarnya adalah ayat (2) pasal 14 UUD NRI 1945 yang telah dilampirkan di atas.

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Remisi

Bagaimana dengan grasi dan remisi? Apa artinya? Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Lebih lanjut, dalam pasal 2 ayat (2) UU tersebut, diterangkan bahwa putusan pidana yang bisa dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun. Presiden dalam memberikan grasi harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Sementara itu, remisi, menurut penjelasan dalam buku Komitmen Pemerintahan Memberantas Tindak Pidana Korupsi oleh Harrys Pratama Teguh dkk, diartikan sebagai pengurangan masa hukuman. Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, remisi dibedakan menjadi 2, yakni umum dan khusus.

Usai mengetahui definisi singkatnya, berikut poin-poin penting perbedaan abolisi, amnesti, grasi, dan remisi, diambil dari detikNews:

1. Abolisi

Penghapusan/peniadaan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan terjadi. Diberikan kepada terpidana perorangan.

2. Amnesti

Pengampunan/penghapusan hukuman kepada seseorang/sekelompok orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu. Diberikan dengan pertimbangan DPR. Bisa diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

3. Grasi

Pengampunan, baik berupa perubahan, peringanan, pengurangan, maupun penghapusan pidana kepada terpidana oleh presiden. Pemberian grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

4. Remisi

Pengurangan hukuman yang diberikan kepada terhukum. Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana. Tidak bisa diterapkan kepada terpidana dengan hukuman seumur hidup.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai abolisi dan amnesti, plus perbedaannya dengan grasi dan remisi. Semoga jelas, ya!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads