Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menggeledah dan menyita 34 dokumen dari kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Kamis (24/7), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan internet. Berikut duduk perkara kasus dengan rentang waktu 2020-2024 ini.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan perkara ini bermula dari dugaan adanya penambahan satu pihak penyedia layanan bandwidth internet oleh Diskominfo Sleman pada tahun 2022 tanpa adanya kajian.
Dijelaskan Herwatan, sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2022, penyedia bandwidth yang dikontrak oleh Diskominfo Sleman hanya dua penyedia, yakni PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun sejak bulan November 2022, Diskominfo Sleman tanpa adanya kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet, telah menganggarkan selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider, yaitu PT Media Sarana Data," jelasnya saat dihubungi detikJogja, Senin (28/7/2025).
Padahal, kata Herwatan, berdasarkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tahun sebelumnya, diketahui bandwidth internet yang disediakan oleh dua ISP sudah mencukupi kebutuhan bandwidth internet pada Diskominfo Sleman.
"Atas penambahan ISP 3 yang tanpa dilakukan kajian kebutuhan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Herwatan.
Herwatan bilang, sejak tahun 2020 hingga 2024, kegiatan langganan bandwidth internet dengan tiga penyedia itu menggunakan anggaran sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
"Kode Rekening 5.1.02.02.01.0063, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dan pengadaannya telah dilaksanakan dengan metode pemilihan e-Purchasing melalui e-Katalog LKPP," ujar Herwatan.
"Pembayaran atas langganan bandwidth internet tersebut dilakukan flat setiap bulan dengan cara para penyedia mengajukan permohonan pembayaran, antara lain dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidh internet, sehingga Diskominfo Sleman mengetahui kapasitas bandwidth yang dibutuhkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/7), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY menggeledah Kantor Diskominfo Sleman dan melakukan penyitaan beberapa dokumen.
Herwatan mengatakan penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang, serta guna mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana.
"Bahwa untuk melengkapi berkas penyidikan maka pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.45 WIB, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025," imbuhnya.
Tim Penyidik, kata Herwatan, melakukan penggeledahan antara lain di Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet Tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC Tahun 2023-2025.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan 34 dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025," urainya.
Dalam perkara ini, pengadaan bandwidth tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman dengan rincian nilai sebesar Rp 3,6 miliar untuk tahun anggaran 2022, serta sekitar Rp 5 miliar masing-masing untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Perkara ini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati DIY sejak 30 Juni 2025. Hal itu didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 30 Juni 2025.
"Sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU dan PT Gmedia," ujar Herwatan.
Atas serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana melanggar beberapa pasal.
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," pungkasnya.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu