Kejaksaan Geledah Diskominfo Sleman Terkait Korupsi Pengadaan Internet

Kejaksaan Geledah Diskominfo Sleman Terkait Korupsi Pengadaan Internet

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 25 Jul 2025 13:03 WIB
Proses penggeledahan Tim Penyidik Kejati DIY di Kantor Dinas Kominfo Sleman, Kamis (24/7/2025).
Proses penggeledahan Tim Penyidik Kejati DIY di Kantor Dinas Kominfo Sleman, Kamis (24/7/2025). Foto: Dok. Kejati DIY
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC Tahun 2023-2025 pada dinas tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (24/7) kemarin, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY juga menyita beberapa dokumen.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang, serta guna mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga telah ada tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa untuk melengkapi berkas penyidikan maka pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.45 WIB, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tim Penyidik, kata Herwatan, melakukan penggeledahan antara lain di ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang Bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025.

Adapun dari penggeledahan itu tm kejaksaan menyita puluhan dokumen.

Dalam perkara ini, pengadaan bandwidth tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman dengan rincian nilai sebesar Rp 3,6 miliar untuk tahun anggaran 2022, serta sekitar Rp 5 miliar masing-masing untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

Perkara ini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati DIY sejak 30 Juni 2025. Hal itu didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 30 Juni 2025.

"Sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU dan PT Gmedia," ujar Herwatan.

Atas serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana melanggar beberapa pasal.

Yaitu, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," pungkasnya.




(dil/ahr)

Hide Ads