Viral Pemotor Sleman Kena Tilang Lalu Diminta Bayar Denda ke Rekening Pribadi

Viral Pemotor Sleman Kena Tilang Lalu Diminta Bayar Denda ke Rekening Pribadi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 18 Jul 2025 15:35 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menindak 328 pengendara dengan teguran atas berbagai pelanggaran. Penindakan itu tercatat dalam hari kedua Operasi Zebra Jaya. (dok Istimewa)
Ilustrasi tilang. (dok Istimewa)
Sleman -

Beredar di media sosial curhatan warga yang merasa janggal setelah membayar denda tilang kendaraan secara online di Kapanewon Berbah, Sleman. Terkait hal itu Satlantas Polresta Sleman memberikan respons.

Adapun curhatan warga itu diunggah di grup Facebook Info Cegatan Jogja. Dalam unggahan itu tertulis bahwa warga yang menjadi pelanggar lalu lintas itu diminta membayar secara online.

Akan tetapi setelah dicek, uang tilang masuk ke rekening atas nama pribadi. Bukti transfer ke rekening atas nama Suprapto sejumlah Rp 100 ribu juga turut diunggah oleh warga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lur amh takon, iki bener ora?

Aku kecegat nng prapatan pom bensin brebah...

ADVERTISEMENT

Mmg awaku salah ra nganggo helm cuma pas arp bayar denda jare kon nng briva (BRI VIRTUAL ACCOUNT)

BASAN DI CEK REKENING E KOK NAMA PRIBADI??," tulis keterangan dalam postingan itu seperti dilihat detikJogja, Jumat (18/7/2025).

Terkait hal itu Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto bilang setelah postingan itu viral, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap petugas.

Mulyanto membenarkan nama dalam rekening yang ditransfer oleh pelanggar lalu lintas merupakan anggota Satlantas Polsek Berbah. Namun, dia memastikan uang tilang yang ditransfer ke petugas sudah dibayarkan ke kas negara.

"Saya sudah mendapatkan keterangan bahwasanya, terkait uang (tilang) yang dititipkan itu sudah dibayarkan. Intinya itu. Seratus ribu," kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2025).

Dijelaskan Mulyanto, pengendara tersebut ditilang karena tidak mengenakan helm sehingga dilakukan tilang di tempat. Oleh karena itu, pengendara tersebut diminta untuk membayar denda tilang melalui Briva.

"Kan mau minta tolong ini bisa dibayar melalui Briva, kebetulan aplikasi Briva saat itu, bahasa yang disampaikan ke kami itu lemot. Sehingga yang bersangkutan kan informasinya buru-buru dan minta tolong supaya bisa dibantu, lah, akhirnya ya, dikasih tahu kalau dendanya sekian, terus nanti dibantu bayarkan," jelas dia.

Mulyanto menyebut dari hasil klarifikasi kepada petugas di lapangan, tidak ada unsur pungli. Uang tersebut hanya dititipkan ke petugas untuk kemudian dibayarkan denda tilangnya.

Dia juga memastikan bahwa pelanggar lalu lintas juga sudah mendapatkan bukti tilang dari petugas. Selain itu, terdapat bukti pembayaran sesuai nominal uang yang dititipkan.

"Saya melihat tilang itu benar, sudah ada tilangnya. Kemudian bukti pembayaran melalui Briva sudah ada karena pada saat pelanggar itu di lokasi Briva-nya belum bisa, gitu loh. Intinya minta tolong dibayarkan," ujarnya.

Meski demikian jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satlantas maka tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Itu sudah terbayarkan. Kemudian, komunikasinya apa antara, pelanggar dan polisi ini seperti apa? Kok bisa terjadi miss, seperti itu, ya nanti biar ditindaklanjuti. Sama kalau memang itu ada pelanggaran anggota (biar ditindaklanjuti) dari Propam," pungkasnya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads