Lurah Srimulyo Bantul, Wajiran, buka suara usai jadi tersangka kasus tanah kas desa (TKD). Dia menjelaskan terkait penyewaan tanah kas desa yang membuat dirinya dinilai melakukan korupsi. Wajiran mengaku tidak mengambil sepeser pun uang dari sewa menyewa tanah kas desa.
"Saya siap membuktikan bahwa saya tidak bersalah," kata Wajiran saat dihubungi wartawan, Jumat (11/7/2025).
Wajiran meyakini apa yang dia lakukan hanya menyesuaikan kebijakan lama dengan regulasi baru Gubernur DIY. Dia akan membuktikan hal itu di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya ini malah menyesuaikan aturan Gubernur, bukannya melanggar," ujarnya.
Wajiran menjelaskan, dugaan penyalahgunaan TKD itu terkait lokasi usaha restoran di kawasan Bukit Bintang, Piyungan, Bantul. Kasus itu terkait salah satu hotel dan restoran di Bukit Bintang telah berdiri sejak tahun 1990-an dan mengantongi izin lengkap pada 2002 dari Pemkab Bantul.
"Saat menjabat Lurah tahun 2013, saya mengubah perjanjian sewa TKD agar sesuai dengan regulasi baru sesuai kewajiban izin dari Gubernur DIY sejak 2011," ucapnya.
"Lalu perjanjian saya buat baru, dengan masa sewa maksimal 20 tahun dan harganya disesuaikan," lanjut Wajiran.
Selanjutnya, kata dia, pengajuan izin ke Gubernur tersendat di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada tahun 2015. Pasalnya lokasi usaha itu masuk zona merah.
Oleh sebab itu Dinas tersebut menginstruksikan tempat usaha itu ditutup. Wajiran menyatakan tidak memiliki kewenangan menutup tempat usaha itu.
"Karena kalau saya nutup, saya bisa salah," katanya.
Di sisi lain, Wajiran mengungkapkan hasil sewa TKD sama sekali tidak masuk ke kantong pribadinya. Uang tersebut Wajiran gunakan untuk membangun pendopo balai desa dan rumah gamelan.
"Jadi semua uang masuk ke kas desa dan sama sekali tidak ada yang ke kantong pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, Polda DIY menetapkan Wajiran sebagai tersangka. Wajiran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD maupun tanah kalurahan dengan menyewakan ke pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY.
"Dugaan tipikor pemanfaatan TKD kurun waktu 2013 sampai 2025 tanpa izin Gubernur," ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim saat dihubungi, Kamis (11/7/2025)
Adapun lahan yang disewakan dalam perkara ini adalah Tanah Kas Kalurahan Srimulyo persil T 34 klas IV seluas 3.915 meter persegi. Lokasi lahan tersebut berada di Padukuhan Plesedan, Srimulyo, Piyungan, Bantul.
"(Disewakan) Untuk pihak swasta. (Pemanfaatan) Untuk jualan, penginapan," kata Haris.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan