Fakta-fakta Pria Tertabrak KRL di Stasiun Lempuyangan hingga Terseret 15 Meter

Round-Up

Fakta-fakta Pria Tertabrak KRL di Stasiun Lempuyangan hingga Terseret 15 Meter

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 11 Jul 2025 06:00 WIB
Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Kamis (10/7/2025).
Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Kamis (10/7/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Seorang pria tertabrak KRL saat sedang menyeberang perlintasan di dalam Stasiun Lempuyangan. Pria itu terseret 15 meter. Dia lalu dilarikan ke rumah sakit.

Pria itu berinisial HP (37), warga Bantul, karyawan di sebuah kantor ekspedisi. Dia tertabrak KRL Jogja-Palur pada Kamis (10/7) pukul 05.10 WIB.

"Korban yang merupakan karyawan freelance ekspedisi berlari hendak menyeberangi rel dari arah selatan ke utara rel," jelas Plt Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, melalui keterangannya, Kamis (10/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat yang bersamaan melintas KRL Jogja-Palur dari arah barat menuju ke timur yang akan berhenti di Stasiun Lempuyangan," sambungnya.

Korban Terseret 15 Meter

Korban kemudian terserempet bagian sebelah kanan kereta. Gandung menyebut korban terseret hingga 15 meter.

ADVERTISEMENT

"Korban terserempet sebelah kanan kereta dan terseret lebih kurang 15 meter dari tempat korban terserempet," jelasnya.

Kondisi Korban

Pria itu lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, untuk mendapat penanganan.

"Atas kejadian tersebut pihak PT KAI menghubungi ambulance PSC 119 untuk dibawa ke RS Sardjito dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danurejan," terangnya.

Korban mengalami luka cukup parah akibat insiden itu. "Korban mengalami luka lengan kanan patah, tangan kiri patah, dan kaki sebelah kiri terdapat luka," lanjutnya.

KAI Commuter Sayangkan Peristiwa Tersebut

KAI Commuter menyatakan turut berduka atas kejadian tersebut. Pihak KAI juga menyayangkan terjadinya insiden itu.

"Kami turut berduka dan menyayangkan insiden yang terjadi di area Stasiun Lempuyangan," jelas Manager Public Relation KAI Commuter, Leza Arlan

Leza menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat khususnya pengguna atau siapa pun yang berada di area stasiun untuk selalu menjaga keselamatan dan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Tengok kiri-kanan dan pastikan tidak ada kereta yang akan masuk saat akan melintas jalur rel, serta dengarkan informasi dari petugas stasiun terkait keluar-masuk perjalanan kereta di stasiun," tutup Leza.




(afn/dil)

Hide Ads