Seorang maling terciduk tengah memotong rambu lalu lintas di Jalan Barongan, Imogiri, Bantul. Maling itu mengangkut rambu-rambu yang dipotongnya menggunakan mobil pikap pelat merah.
Saat diperiksa petugas, maling tersebut ternyata juga terlibat pencurian papan baliho milik BPBD Bantul setahun lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang memotong rambu-rambu di Jalan Barongan siang tadi. Selanjutnya, polisi langsung menuju ke lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai di lokasi ternyata memang ada seseorang dengan mobil pikap pelat merah bernomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (10/7/2025).
Polisi langsung menginterogasi pria bernama YP (47) itu di lokasi. Saat dicocokkan dengan data kepolisian, pria tersebut memiliki kemiripan dengan pencuri baliho milik BPBD Bantul.
"Setelah di interogasi pria itu mengakui pernah melakukan pencurian baliho di JJLS Sanden," ujarnya.
![]() |
Polisi kemudian langsung membawa warga Ngaglik, Sleman itu ke Polsek Sanden untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita mobil dan peralatan yang dibawa, termasuk 10 rambu yang telah dipotong oleh pelaku.
"Polisi juga menyita barang bukti satu unit pikap pelat merah, dua gerinda listrik dan 10 rambu petunjuk arah," katanya.
Menyoal pikap pelat merah yang digunakan YP, Jeffry menyebut bahwa mobil itu merupakan kendaraan pinjaman. Mobil itu dulunya mobil operasional pemerintah namun sudah dilelang.
"Mobil pelat merah itu hasil lelang, jadi kepemilikannya sudah bukan punya dinas. Tapi sama yang punya belum dibalik nama, dan mobil dipinjam pelaku," katanya.
(ahr/afn)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan