2 Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan Sabu Cair 9,5 Kg Via Bandara Jogja

2 Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan Sabu Cair 9,5 Kg Via Bandara Jogja

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 08 Jul 2025 14:56 WIB
Petugas gabungan membongkar jaringan pengedar sabu internasional dan mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku dihadirkan saat rilis di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Petugas gabungan membongkar jaringan pengedar sabu internasional dan mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku dihadirkan saat rilis di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Bea Cukai Yogyakarta bersama Polda DIY menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Dalam kasus ini petugas menangkap dua orang pelaku.

Adapun dua tersangka yang ditangkap yakni pria inisial AP (27) warga Lampung dan MNF (29) warga Malaysia yang saat ini tinggal di Wonosobo. Selain itu petugas juga mengamankan 10 bungkus tisu basah yang di dalamnya terdapat kandungan sabu.

"Kami jajaran Bea Cukai bersama dengan pihak Polda DIY dan bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair dengan total berat 9.540,8 gram," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Sleman, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imik mengatakan sejak Bandara YIA beroperasi sejak 2020 baru kali ini kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap. Penindakan ini juga menjadi peringatan bahwa bandara Jogja bisa menjadi pintu masuk maupun distribusi narkotika melalui jalur udara.

"Ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan penindakan ini berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB. Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur-YIA.

Petugas Bea Cukai Bandara YIA mencurigai koper AP yang melewati pemeriksaan x-ray. Selanjutnya melakukan pemeriksaan koper dan didapati tisu basah warna oranye sebanyak 10 pax, per bungkus tertera isi 100 lembar.

Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pengecekan tisu basah menggunakan Narcotest dengan hasil positif mengandung metamfetamia atau sabu seberat 9,5 kilogram.

"Dari keterangan AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan," ujarnya.

Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.

"Operasi ini berhasil mengamankan MNF, seorang warga negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan 'checker', di area lobi luar terminal kedatangan," ujarnya.

Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MNF, diketahui bahwa pengendali pengiriman sabu adalah seorang warga Malaysia yang berdomisili di Malaysia. Saat ini yang bersangkutan berstatus DPO.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yoelianto menambahkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. AP bertugas sebagai kurir sementara MNF sebagai pengawas. Keduanya datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat yang sama.

"Keduanya terbang dari Malaysia ke YIA dalam satu pesawat namun mereka tidak saling kenal dan pergerakan mereka sesuai perintah dari inisial P, DPO, warga negara Malaysia," ujar Kombes Roedy.

Adapun dalam kasus ini petugas menyita 10 bungkus tisu basah yang mengandung sabu-sabu sebagai barang bukti. Dalam rilis kasus itu juga dilanjutkan dengan pemusnahan sebagian barang bukti yakni tisu basah yang mengandung sabu cair.

Terhadap keduanya, terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(rih/afn)

Hide Ads