Bea Cukai Yogyakarta bersama Polda DIY menggagalkan upaya penyelundupan sabu jaringan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Dalam kasus ini petugas menangkap dua orang dan mengamankan sabu seberat 9.540,8 gram yang dicampur dengan tisu basah.
"Kami jajaran Bea Cukai bersama dengan pihak Polda DIY dan bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair dengan total berat 9.540,8 gram," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Dia menjelaskan penindakan ini berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB. Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur-YIA.
Petugas Bea Cukai Bandara YIA mencurigai koper AP yang melewati pemeriksaan x-ray, selanjutnya melakukan pemeriksaan koper dan didapati tisu basah warna orange sebanyak 10 pax, per bungkus tertera isi 100 lembar.
"Dari keterangan AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan," ujarnya.
Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.
"Operasi ini berhasil mengamankan MNF, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan 'checker', di area lobi luar terminal kedatangan," ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yoelianto menambahkan kedua pelaku memiliki peran masing-masing. AP bertugas sebagai kurir sementara MNF sebagai pengawas. Keduanya datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat yang sama.
"Keduanya terbang dari Malaysia ke YIA dalam 1 pesawat namun mereka tidak saling kenal dan pergerakan mereka sesuai perintah dari inisial P," kata dia.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengetahui jika barang yang dibawa merupakan sabu. Pasalnya, sejak awal mereka memang sudah diberikan tugas untuk mengirim sabu tersebut.
"Jadi dua-duanya tahu. Dari sejak, terutama secara AP, itu ketika masih berada di Lampung, itu sudah dihubungi untuk berangkat ke Kuala Lumpur itu memang akan diberikan tugas untuk ini. Jadi dia tahu bahwa koper ini isi sabu tahu," katanya.
Adapun dalam kasus ini petugas menyita 10 bungkus tisu basah yang mengandung sabu-sabu sebagai barang bukti. Dalam rilis kasus itu juga dilanjutkan dengan pemusnahan sebagian barang bukti yakni tisu basah yang mengandung sabu cair.
Terhadap keduanya, terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak Video "Video: Prabowo-Didit Lepas Kepulangan Macron dari Bandara YIA"
(ahr/afn)