Daftar Isi
Petugas Bea Cukai dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan upaya penyelundupan sabu cair seberat 9,5 kilogram jaringan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Dua orang ditangkap, satu buron.
Berita ini menarik perhatian pembaca detikJogja sepekan terakhir. Berikut rangkumannya.
"Kami jajaran Bea Cukai bersama dengan pihak Polda DIY dan bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair dengan total berat 9.540,8 gram," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Sleman, Selasa (8/7/2025).
Ditangkap di Bandara YIA
Penindakan dilakukan pada 22 Juni lalu. Berawal dari hasil analisis terhadap penumpang pria berinisial AP yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur-YIA. Penumpang itu kedapatan membawa 10 pax tisu basah berwarna oranye.
"Dari keterangan AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan," ujarnya.
Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.
"Operasi ini berhasil mengamankan MNF, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan 'checker', di area lobi luar terminal kedatangan," ujarnya.
Tisu Basah Positif Sabu
Setelah dicek, diketahui tisu basah yang dibawa penumpang itu positif mengandung metamfetamin atau sabu seberat 9,5 kilogram. Imik menyebut hal ini merupakan modus baru dalam penyelundupan narkoba.
"Memang di YIA ini suatu prestasi tidak seperti biasanya. Kalau sabu yang bentuk kristal langsung pakai, sering kelihatan itu kemasan-kemasan yang sudah gampang ditandai," jelasnya.
Imik melanjutkan, modus penyelundupan sabu umumnya dikemas dalam kemasan teh. Ada juga yang dimasukkan dalam tubuh manusia.
"Itu kan warnanya hijau, teh gitu ya, terus berganti ada warna oranye, gambar harimau, nah sekarang pakai, di-inject di tisu, ini suatu modus yang baru," ujarnya.
"Memang di YIA ini suatu prestasi tidak seperti biasanya. Kalau sabu yang bentuk kristal langsung pakai, sering kelihatan itu kemasan-kemasan yang sudah gampang ditandai," jelasnya.
Imik melanjutkan, modus penyelundupan sabu umumnya dikemas dalam kemasan teh. Ada juga yang dimasukkan dalam tubuh manusia.
"Itu kan warnanya hijau, teh gitu ya, terus berganti ada warna oranye, gambar harimau, nah sekarang pakai, di-inject di tisu, ini suatu modus yang baru," ujarnya.
2 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Akhirnya petugas menangkap pria inisial AP (27) warga Lampung dan MNF (29) warga Malaysia yang saat ini tinggal di Wonosobo. Selain itu petugas juga mengamankan 10 bungkus tisu basah yang di dalamnya terdapat kandungan sabu.
Kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang WNA Malaysia berinisial P yang saat ini masih buron.
"Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui bahwa pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia," jelasnya.
Pelaku Terancam Pidana Hukuman Mati
Kedua tersangka kini menjadi tahanan Polda DIY. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang