Penyelundupan Sabu Cair 9,5 Kg via Bandara Jogja, WNA Malaysia jadi Buron

Penyelundupan Sabu Cair 9,5 Kg via Bandara Jogja, WNA Malaysia jadi Buron

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 08 Jul 2025 15:04 WIB
Yogyakarta International Airport (DIY) di Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (7/12/2024).
Ilustrasi Bandara YIA Jogja. Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Sleman -

Petugas gabungan mengamankan AP (27), warga Lampung dan MNF (29) warga negara Malaysia yang hendak menyelundupkan sabu cair seberat 9,5 kilogram di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diperintah oleh seorang WNA Malaysia berinisial P yang saat ini masih buron.

"Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui bahwa pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).

Dia menjelaskan penindakan ini berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB. Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur-YIA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Bea Cukai Bandara YIA mencurigai koper AP yang melewati pemeriksaan x-ray. Selanjutnya melakukan pemeriksaan koper dan didapati tisu basah warna orange sebanyak 10 pax, per bungkus tertera isi 100 lembar.

Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pengecekan tisu basah menggunakan narcotest dengan hasil positif mengandung metamfetamin atau sabu seberat 9,5 kilogram.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020," ujarnya.

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yoelianto melanjutkan saat ini petugas kepolisian masih mengejar DPO WNA Malaysia inisial P. Dia merupakan orang yang mengendalikan seluruh operasi penyelundupan tersebut. Roedy juga bilang, antara AP dan P keduanya sudah saling kenal.

"Yang meminta untuk datang dari Lampung ke Kuala Lumpur. Kemudian diberikan instruksi, diberikan arahan. Sampai kemudian bagaimana nanti ketika tiba di Bandara YIA. Itu semuanya ada dalam kendali inisial P di Kuala Lumpur," jelas Roedy.

Lebih lanjut, pelaku memiliki peran masing-masing. AP bertugas sebagai kurir sementara MNF bertugas mengawasi koper yang dibawa AP sampai di Jogja. Keduanya datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat yang sama. Meski demikian, keduanya tidak saling mengenal.

"Keduanya terbang dari Malaysia ke YIA dalam 1 pesawat namun mereka tidak saling kenal dan pergerakan mereka sesuai perintah dari inisial P, DPO, Warga Negara Malaysia," ujar Roedy.

"AP tidak kenal dengan si MNF, MNF tidak kenal dengan si AP. Tapi MNF hanya tahu. Oh, ini si Agung. Hanya tahu, tapi tidak kenal. Makanya tugasnya adalah mengawasi saja," imbuh dia.

Adapun dalam kasus ini petugas menyita 10 bungkus tisu basah yang mengandung sabu-sabu sebagai barang bukti. Dalam rilis kasus itu juga dilanjutkan dengan pemusnahan sebagian barang bukti yakni tisu basah yang mengandung sabu cair.

Terhadap keduanya, terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads