Duduk Perkara Polda DIY Digugat Praperadilan soal Tambang Ilegal Kali Progo

Duduk Perkara Polda DIY Digugat Praperadilan soal Tambang Ilegal Kali Progo

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 05 Jul 2025 07:00 WIB
Suasana sidang praperadilan di PN Sleman, Kamis (3/7/2025).
Suasana sidang praperadilan di PN Sleman, Kamis (3/7/2025). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Polda DIY digugat praperadilan terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kali Progo. Begini duduk perkara gugatan yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Sleman tersebut.

Gugatan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn didaftarkan pada 13 Juni 2025. Dalam permohonan itu, pihak pemohon atau penggugat yakni Muhammad Hindratno, Agus Candra Pramudiana, dan Bambang Hermanto dari LSM Sapu Jagad Gunung. Sementara pihak termohon yakni Kapolda DIY dan Kepala BBWS-SO.

Sidang perdana digelar pada Kamis (3/7/2025). Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman dan Ardian Pratomo. Sementara pihak termohon Kapolda DIY diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, bilang gugatan itu diajukan pada dasarnya untuk mendorong proses penanganan lebih cepat. Selain itu dia juga menggugat atas pembiaran kegiatan tambang ilegal di Kali Progo dengan mesin sedot yang terus beroperasi sampai saat ini.

"Apa pun, legal atau ilegal, izin atau tidak berizin, (menambang) pakai sedot itu tidak boleh. Nah akhirnya kita memantau terus, ada yang kita minta yang lapor polisi, kemudian berproses atau tidak," kata Boyamin ditemui detikJogja, usai sidang di PN Sleman, Kamis (3/7).

ADVERTISEMENT

Hanya saja, dia kecewa karena barang bukti berupa truk dan alat berat bisa keluar dengan mekanisme pinjam pakai.

"Sedikit kecewa tadi alat berat ternyata pinjam pakai, truk apalagi. Harusnya ini nggak boleh. Nanti untuk nambang lagi, maksudnya nggak boleh sampai putusan pengadilan," ujarnya.

Proses Hukum Terus Berjalan

Dalam persidangan di PN Sleman yang dipimpin hakim tunggal Intan Tri Kumalasari, Polda DIY memastikan kasus tersebut masih berproses dan sudah masuk tahap pemberkasan. Pihak Polda DIY menghadirkan saksi dua orang penyidik dari Polres Kulon Progo yang menangani perkara dugaan tindak pidana tambang ilegal tersebut.

Saksi menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal di Kali Progo ditangani usai mendapat laporan informasi pada 16 Mei. Baru tanggal 17 Mei ditindaklanjuti dan ditemukan peristiwa yang dimaksud dan penyidik menindaklanjuti dengan membuat laporan model A.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah saksi beserta barang bukti seperti truk, ekskavator, dan alat sedot pasir. Dari situ polisi melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan satu tersangka. Sampai saat ini proses penanganan perkara masih berlanjut pada tahap pemberkasan untuk diajukan ke jaksa.

Tim kuasa hukum Kapolda DIY, Heru Nurcahya, memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan sudah ada penetapan tersangka. Kasus itu disebut sudah masuk tahap pemberkasan.

"Saksi kita sudah semua menjelaskan dengan jelas. Bahwa terhadap hal yang dimohonkan oleh para pemohon ini sudah jelas terang benderang, tidak ada penghentian penyidikan prosesnya sudah berjalan. Kita buktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti surat kami bahwa tidak ada penghentian," ujar Heru.




(rih/dil)

Hide Ads