Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan berkas perkara kasus kecelakaan mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Jaksa meminta penyidik melengkapi beberapa hal dalam berkas perkara.
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto bilang setelah membaca, mempelajari, dan meneliti berkas perkara yang dikirimkan penyidik Satlantas Polresta Sleman, jaksa menilai masih ada beberapa kekurangan.
"Berkas (kami kembalikan), masih dilengkapi penyidik (Satlantas Polresta Sleman)," kata Agung saat dihubungi wartawan, Senin (16/6/2025).
Menurut Agung, ada materi dalam berkas perkara yang masih terdapat kekurangan. Hanya saja Agung tidak membeberkan secara rinci catatan kekurangan dan petunjuk yang diberikan jaksa.
"Formil dan materiel, kekurangannya," ucapnya.
Agung bilang berkas tersebut diserahkan ke penyidik pada pekan lalu. Pihaknya pun meminta agar pihak kepolisian bisa segera mengirimkan ulang berkas perkara ke kejaksaan.
"Pengembalian pada 11 Juni kemarin. Sesegera mungkin (bisa dikirim ulang)," ujarnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM pengemudi mobil BMW sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu (24/5) dini hari. Dalam insiden itu menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM.
Kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.
Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030