UGM Bekukan Status Christiano Tarigan Sebagai Mahasiswa Buntut Kecelakaan

UGM Bekukan Status Christiano Tarigan Sebagai Mahasiswa Buntut Kecelakaan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 03 Jun 2025 15:01 WIB
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM, pengemudi mobil BMW, yang menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas (dok. ist)
Foto: Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM, pengemudi mobil BMW, yang menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas (dok. ist)
Sleman -

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) meninggal. Pihak kampus kini membekukan status Christiano sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor UGM Prof. Ova Emilia, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (3/6/2025).

Ova menyebut terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, sebenarnya sudah dilakukan oleh Pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak, dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas.

"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun soal sanksi akademik nantinya mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

UGM bentuk Tim Komite Etik

Pihak kampus kemudian membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.

"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," kata Ova.

Tim Komite Etik ini akan melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa. Sementara itu, terkait proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Ova menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

"UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rektor menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Almarhum Argo. Ova juga mendoakan semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Swt. serta diterima segala amal ibadahnya di dunia.

"Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM pengemudi mobil BMW sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu (24/5) dini hari. Dalam insiden itu menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM.

Kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.

Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano. Nahas, karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.


Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.




(ams/ahr)

Hide Ads