Ini Kenang-kenangan Ridwan Kamil ke Atalia Usai Resmi Cerai

Regional

Ini Kenang-kenangan Ridwan Kamil ke Atalia Usai Resmi Cerai

Rifat Alhamidi - detikJogja
Kamis, 08 Jan 2026 15:21 WIB
Ini Kenang-kenangan Ridwan Kamil ke Atalia Usai Resmi Cerai
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Instagram)
Jogja -

Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya. Ridwan Kamil ternyata memberikan kenang-kenangan untuk mantan istrinya.

Hal itu tertuang dalam surat putusan cerai yang diterima detikJabar. Dalam surat putusan itu juga disebutkan kewajiban yang harus dipenuhi RK.

"Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan," demikian bunyi amar putusan hakim yang dikutip detikJabar, Kamis (8/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu disebutkan jika sebelum proses cerai, keduanya sudah dimediasi. Namun, Ridwan Kamil dan Atalia sepakat untuk mengakhiri rumah tangganya.

ADVERTISEMENT

"Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3," demikian bunyi amar putusan tersebut.

RK Nafkahi Anak Rp 20 Juta Sebulan

Salah satu poin kesepakatan RK dan Atalia itu adalah soal kewajiban nafkah untuk putrinya Zahra Rp 20 juta per bulan. Zahra yang sedang kuliah di Inggris itu memilih tinggal bersama Atalia usai orang tuanya cerai.

"Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri," ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim PA Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya. Hakim secara resmi menjatuhkan talak satu bain sughra dari Ridwan Kamil terhadap Atalia.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap Penggugat. Menyatakan penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini," tutup putusan tersebut.




(ams/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads