Sidang perdana kasus perdata yang menyeret korban mafia tanah, Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon sebagai sebagai turut tergugat digelar hari ini. Persidangan ditunda karena tergugat dan turut tergugat 1 tidak hadir.
Sidang dengan agenda pemeriksaan identitas dan kelengkapan ini diketuai Dhitya Kusumaning Prawarni. Sedangkan hakim anggota masing-masing Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Dalam persidangan itu, Dhitya menyebut tergugat yakni Triono dan turut tergugat Triyono tidak hadir. Alhasil, sidang tidak bisa dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang tidak bisa dilanjutkan, sidang selanjutnya akan digelar hari Selasa (8/7/2025) dengan acara panggil tergugat dan turut tergugat 1," katanya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, Juni Prasetyo Nugroho selaku kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat dalam kasus perdata ini menyebut bahwa tergugat yang saat ini ditahan kemungkinan belum mendapat relaas.
"Sehingga dari tergugat dan turut tergugat 1 kemungkinan belum mendapatkan relaas (surat resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara) panggilan, kan seperti itu," ujarnya.
Namun, Juni berharap pada sidang selanjutnya semua pihak bisa hadir. Bahkan, bisa muncul kesepakatan saat mediasi.
"Sebenarnya harapan saya semua bisa hadir, bisa duduk bersama, artinya apa yang diinginkan bisa kita sepakati bersama dalam ranah mediasi," ucapnya.
Sedangkan jika tergugat dan turut tergugat tidak kunjung hadir, Juni menyebut perkara tersebut tetap bisa berjalan.
"Ketika nanti sudah dipanggil kemudian tetap tidak hadir, tidak memberikan kuasa, ya tentunya perkara ini akan terus berjalan," katanya.
Kuasa hukum turut tergugat 3 atau Mbah Tupon, Suki Ratnasari mengatakan bahwa tidak hadirnya tergugat dan turut tergugat 1 karena menjalani penahanan di Polda DIY. Selain itu, ada kemungkinan karena keduanya sedang ditahan di Polda DIY dan surat panggilannya tidak sampai.
"Nah ini nanti akan diagendakan panggilan lagi, jadi sidang berikutnya itu tanggal 8 Juli memastikan bahwa panggilannya sampai, maka kemudian (relaas panggilan) dikirim ke Polda DIY," ucapnya.
Kalau semuanya komplet, Suki menyebut akan dilakukan mediasi. Semua itu merujuk Perma No 1 tahun 2016 tentang mediasi.
"Jadi (tergugat dan turut tergugat 1) tidak apa-apa, ini prosedur formil kok," ujarnya.
Sebelumnya, Suki menyebut gugatan perdata ini berkaitan dengan kepemilikan tanah Mbah Tupon. Suki menyebut Ahmadi melayangkan gugatan karena mengaku dirugikan oleh pernyataan Triono. Pernyataan itu menyatakan Mbah Tupon membutuhkan uang dan bersedia menjual tanahnya.
"Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) 24451 yang dipermasalahkan. Tapi Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu," kata Suki.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang