2 Tersangka Kasus Mbah Tupon Tegaskan Bukan Mafia Tanah

2 Tersangka Kasus Mbah Tupon Tegaskan Bukan Mafia Tanah

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 26 Jun 2025 19:02 WIB
Ketua tim kuasa hukum M Achmadi-Indah Fatmawati tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon, Martohap Marpaung, saat memberikan keterangan, Kamis (26/6/2025).
Ketua tim kuasa hukum M Achmadi-Indah Fatmawati tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon, Martohap Marpaung, saat memberikan keterangan, Kamis (26/6/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon, M Achmadi dan Indah Fatmawati, menyebut kliennya bukan mafia tanah. Menurut kuasa hukum, Achmadi dan Indah sebagai korban penipuan Triono, salah satu tersangka lainnya dalam kasus ini.

Ketua tim kuasa hukum M Achmadi-Indah Fatmawati, Martohap Marpaung, mengatakan bahwa nama M Achmadi dan Indah Fatmawati selama ini disebut sebagai mafia tanah oleh media massa. Menurut dia, yang terjadi adalah Achmadi dan Indah awalnya membutuhkan investor.

"Sehingga saat itu ada Triono yang menyampaikan kalau ada sertifikat bisa dipinjamkan selama 2-4 tahun dan Achmadi memasrahkan kepada Triono apakah ini sudah benar masalah hukumnya," kata Martohap kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martohap berujar, sertifikat yang Triono tawarkan ke Achmadi adalah sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Saat itu Triono meyakinkan Achmadi dan akhirnya termakan omongan Triono, mengingat sebelumnya antara Achmadi dan Triono sudah saling kenal.

"Seiring berjalannya waktu, Triono mengurus semua tanpa campur tangan Achmadi. Sehingga terjadilah pembayaran baik pajak dan keperluan terkait Mbah Tupon," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Martohap melanjutkan, Achmadi tidak pernah mengenal Mbah Tupon. Achmadi hanya mendapatkan informasi dari Triono bahwa ada orang yang bisa meminjamkan sertifikat tanah 2-4 tahun.

"Dan sertifikat bisa diagunkan serta dibalik nama, nanti setelah selesai 4 tahun nanti dikembalikan lagi. Sehingga kalau klien kami beritanya seolah-olah mafia tanah," ucapnya.

"Jadi kami luruskan bahwa Achmadi dan Indah Fatmawati sama sekali tidak pernah berurusan dengan notaris, kepengurusan sertifikat, semua itu dilakukan Triono. Sehingga klien kami sebenarnya merasa dirugikan oleh Triono," lanjut Marrohap.

Bahkan, Martohap menegaskan bahwa Achmadi sama sekali tidak pernah memiliki niat untuk menguasai tanah milik Mbah Tupon.

"Sekali lagi, kami luruskan bahwa klien kami sama sekali tidak pernah berpikir untuk menjadi mafia tanah. Biarlah proses hukum berjalan, jangan kita menghakimi sebelum ada putusan pengadilan," ujarnya.

Saat ini pihaknya hanya bisa menyerahkan kasus yang membelit Achmadi dan Indah ke pihak kepolisian.

"Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Biarlah semuanya berjalan proses hukum terhadap Achmadi dan Indah Fatmawati sampai ada putusan, itulah yang menjadi dasar untuk menyampaikan putusan itulah yang benar," katanya.

Laporkan ke Polda DIY

Martohap juga mengungkapkan bahwa telah melaporkan Triono ke Polda DIY. Laporan itu terkait kasus penggelapan dan penipuan.

"Bahkan tanggal 14 Mei kami sudah melaporkan Triono terkait Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," ucapnya.

Anggota tim kuasa hukum M Achmadi-Indah Fatmawati, Agus Sudiarto, menambahkan bahwa laporan itu juga terkait Triono yang kerap menelepon Achmadi untuk meminta uang dengan mengatasnamakan Mbah Tupon. Namun, Achmadi hanya percaya kepada Triyono.

"Saat ditelepon Triono minta uang itu Achmadi bilang nanti saya serahkan ke Triyono. Uang itu alasannya untuk Mbah Tupon, nah uang-uang ini sampai tidak ke Mbah Tupon, kalau tidak sampai kan berarti hanya sampai ke Triono," ucapnya.

Selain itu, Agus menegaskan kembali bahwa Achmadi sama sekali tidak berniat untuk menguasai tanah milik Mbah Tupon. Menurutnya Achmadi hanya termakan permainan dari Triono dan Triyono.

"Pak Achmadi juga tidak pernah merencanakan untuk tanah ini jadi miliknya. Karena semua diatur oleh Triono dan Triyono, dan Achmadi tidak pernah membeli, hanya meminjam 2-4 tahun saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dari jumlah itu, enam orang tersangka kini telah ditahan.

"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Jumat (20/6).

Ketujuh orang tersangka adalah pria inisial BR (60) dan Tk (54), warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50), warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.

Terakhir, AH (60), warga Kota Jogja. Khusus nama terakhir, hingga saat ini masih belum ditahan polisi.




(rih/dil)

Hide Ads