Alvi Maulana (24), terdakwa kasus mutilasi terhadap kekasihnya yang bernama Tiara Angelina Saraswati (25), mengungkap alasan di balik aksi kejinya. Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dia mengaku saat itu emosinya sudah menumpuk.
Dilansir detikJatim, sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu digelar pada Senin (9/3) kemarin. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Di hadapan majelis hakim, Alvi mengaku kenal dengan Tiara karena teman satu tingkat di Universitas Trunodjoyo Madura. Setelah masa pendekatan sekitar tiga bulan, mereka akhirnya berpacaran selama empat tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka hidup bersama sekitar satu tahun sebelum terjadinya pembunuhan keji di kos Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Alvi mengaku tega membunuh Tiara karena emosi yang sudah lama menumpuk dan terpendam.
"Saking emosinya, emosi sudah menumpuk, akumulasi, tidak ada motif lainnya Yang Mulia," kata pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut, itu dalam persidangan, Senin (9/3/2026).
Alvi juga memutilasi jenazah Tiara di kamar mandi kos. Saat itu dia mengaku perasaannya campur aduk, antara sedih, bingung, dan takut. Meskipun lelah, ia memaksa dirinya menuntaskan mutilasi hingga subuh.
"Niat mutilasi muncul beberapa saat setelah beliau (Tiara) meninggal. Pikiran saya saat itu pokoknya bagaimana caranya tidak ketahuan (telah membunuh pacarnya)," ungkapnya.
Alvi juga mengakui memanfaatkan keterampilannya yang pernah menjadi panitia kurban untuk memutilasi jasad Tiara.
Setelah beristirahat, malamnya ia membuang potongan jasad korban ke semak-semak di pinggir jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
"Saya ingin minta maaf kepada keluarga (Tiara) dan semua yang terdampak. Saya menyesal dengan semua yang saya lakukan," ucap dia.
Menurut penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto, kliennya membunuh Tiara tanpa motif. Hanya saja terdakwa memendam emosi terhadap korban sampai menumpuk.
Disebutkan meledaknya akumulasi emosi tersebut karena sebelum kejadian, kepala Alvi terbentur pintu kos yang dibuka Tiara. Sebab saat itu, terdakwa tertidur di luar pintu kos. Korban juga disebut melontarkan sejumlah makian pedas kepada Alvi.
"Sesuai keterangan ahli psikologi forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo perbuatan tersebut dilakukan terdakwa karena emosi yang ekstrem," kata Edi Haryanto.
Edi berharap majelis hakim nantinya memutuskan perbuatan Alvi bukanlah pembunuhan berencana. Sidang berikutnya bakal dilanjutkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto pada 30 Maret 2026.
"Itu spontan, pisau tersedia di dapur, dia tidak mencari lebih dulu, lalu dia mengikuti korban ke kamar tidur. Kalau bicara perencanaan, tidak ada. Secara spontan karena emosi yang ekstrem," ujar Edi.
Mutilasi hingga Ratusan Potong
Diberitakan detikJatim sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga menjadi ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (31/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah sepekan kemudian bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
(dil/ams)












































Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Penemuan Mayat Pria Dalam Mobil di Condongcatur Sleman
Laga PSIM Vs Persija Sempat Diwacanakan Pindah ke Semarang, Tapi...
Cerita Azizah, Bocah TK di Jogja Rawat Bapak Sakit hingga Ikut Memulung