Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap notaris inisial AH (60) warga Kota Jogja sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68) di Bantul. Meski demikian, AH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan AH telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (24/6) kemarin.
"Itu pemanggilan kedua ya. Jadi sebelumnya kan pemanggilan pertama itu yang bersangkutan tidak hadir dan pengacaranya datang membawa surat keterangan sakit, sehingga kita lakukan pemanggilan kedua dan yang bersangkutan kooperatif untuk datang di hari Selasa kemarin," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan bilang, meski sudah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Sebab, ada faktor kesehatan yang menyebabkan tersangka tidak memungkinkan untuk ditahan.
"Karena pertimbangan kesehatan dari yang bersangkutan, penyidik tidak melakukan penahanan. Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan, kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Meski demikian, AH dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Hal ini untuk memastikan agar tersangka tidak kabur dan bisa diproses hukum.
"Jadi setiap hari Senin dan Kamis yang bersangkutan kita wajibkan hadir di Polda DIY, di Ditreskrimum Polda DIY, sebagai bentuk upaya kami agar yang bersangkutan tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Adapun selain AH, tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan polisi yakni pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.
Para tersangka kemudian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dengan dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar