Tertangkapnya Anggun Usai Buron 6 Tahun gegara Jambak-Pukul Teman

Round-Up

Tertangkapnya Anggun Usai Buron 6 Tahun gegara Jambak-Pukul Teman

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 25 Jun 2025 07:06 WIB
Anggun Kurniasih (tengah), buron sejak 2019, diamankan di Kejari Sleman, Selasa (24/6/2025).
Anggun Kurniasih (tengah), buron sejak 2019, diamankan di Kejari Sleman, Selasa (24/6/2025). Foto: Dok. Kejati DIY
Jogja -

Seorang wanita bernama Anggun Kurniasih (34) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman karena menjadi terpidana kasus penganiayaan sejak 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menerangkan Anggun diciduk pada Selasa (24/6) pukul 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Bantul. Anggun ditangkap tanpa perlawanan.

"Pada saat diamankan terpidana sedang duduk santai tempat usahanya, tidak ada perlawanan dari terpidana," kata Herwatan melalui keterangannya, Selasa (24/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herwatan menuturkan Anggun merupakan terpidana kasus penganiayaan yang menimpa perempuan bernama Eka Widyawati pada 2018 silam. Anggun kemudian menjalani serangkaian persidangan dan divonis 3 bulan penjara pada 2019.

Penganiayaan tersebut berawal saat Anggun bertemu Eka di sebuah tempat wisata di Sleman. Anggun menghampiri Eka dan sempat memakinya. Tak hanya itu, dia juga melayangkan serangan kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa menjambak rambut dan memukul kepala korban, kemudian pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut serta memukulinya," papar Herwatan.

"Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala. Hubungannya (korban dan terdakwa) teman, terdakwa melakukan penganiayaan karena dendam lama," sambungnya.

Kabur Saat Hendak Dieksekusi

Kasus penganiayaan itu kemudian naik ke persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam amar putusannya memvonis Anggun bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.

Anggun dan Jaksa Penuntut Umum kemudian menyatakan banding. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.

"Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Anggun Kurniasih menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor: 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Anggun Kurniasih," jelas Herwatan.

Anggun tetap dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun saat hendak dieksekusi, ternyata Anggun tidak berada di rumahnya, sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan bahwa alamatnya berada di Glagaharjo, Cangkringan, Sleman. Anggun lantas dimasukkan ke dalam DPO.

Begitu berhasil ditangkap usai buron selama 6 tahun, Anggun dibawa ke Kejari Sleman untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Anggun kemudian di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

"Tidak ada hukuman tambahan terhadap terdakwa," pungkas Herwatan.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads