Wanita Penganiaya Teman di Sleman Ditangkap Usai Buron 6 Tahun!

Wanita Penganiaya Teman di Sleman Ditangkap Usai Buron 6 Tahun!

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 24 Jun 2025 17:05 WIB
Anggun Kurniasih (tengah), buron sejak 2019, diamankan di Kejari Sleman, Selasa (24/6/2025).
Anggun Kurniasih (tengah), buron sejak 2019, diamankan di Kejari Sleman, Selasa (24/6/2025). Foto: Dok. Kejati DIY
Jogja -

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan seorang wanita terpidana kasus penganiayaan, Anggun Kurniasih (34). Ia diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak 2019.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan Anggun merupakan terpidana kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Eka Widyawati yang terjadi 2018 silam. Anggun sudah menjalani serangkaian persidangan dan divonis 3 bulan penjara pada 2019.

Kasus ini bermula saat Anggun bertemu Eka di sebuah tempat wisata di Sleman. Anggun menghampiri Eka yang kemudian memakinya. Setelahnya, Anggun melakukan tindakan penganiayaan terhadap Eka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menjambak rambut dan memukul kepala korban, kemudian pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut serta memukulinya," jelas Herwatan melalui keterangannya, Selasa (24/6/2025).

"Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala. Hubungannya (korban dan terdakwa) teman, terdakwa melakukan penganiayaan karena dendam lama," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini sudah naik ke persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam amar putusannya memvonis Anggun bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.

Anggun dan Jaksa Penuntut Umum kemudian menyatakan banding. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.

"Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Anggun Kurniasih menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor: 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Anggun Kurniasih," jelas Herwatan.

Atas diterimanya putusan kasasi itu, Anggun tetap didakwa bersalah. Namun saat akan dieksekusi, Anggun ternyata tidak ada di kediamannya sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Glagaharjo, Cangkringan Sleman. Anggun masuk dalam DPO.

Setelah 6 tahun buron, pada Selasa (24/6) pukul 08.30 WIB keberadaan Anggun ditemukan di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Bantul. Anggun kemudian diamankan tanpa perlawanan.

"Pada saat diamankan terpidana sedang duduk santai tempat usahanya, tidak ada perlawanan dari terpidana," terangnya.

Selanjutnya Anggun dibawa ke Kejari Sleman untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Anggun kemudian di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

"Tidak ada hukuman tambahan terhadap terdakwa," pungkas Herwatan.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads